Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-12-2023 — Putus : 28-12-2023 — Upload : 05-01-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 225/Pid.C/2023/PN Blb
Tanggal 28 Desember 2023 —
Terdakwa:
DEWA ENJELLA SIONTERI
124
    1. Menyatakan terdakwa DEWA ENJELLA SIONTERI telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perda No.11 Tahun 2003.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).Subsidair 2 Hari Kurungan.
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).

    Terdakwa:
    DEWA ENJELLA SIONTERI
Register : 03-01-2013 — Putus : 20-03-2013 — Upload : 23-07-2013
Putusan PN BITUNG Nomor 3/Pid.B/2013/PN.Btg
Tanggal 20 Maret 2013 — ADRIAN PATOLENGANENG alias ADI ;
7959
  • persidangan karena didakwa telah melakukanperbuatan sebagai berikut :DAKWAANKESATUBahwa Ia terdakwa ADRIAN PATOLENGANENG alias ADI pada bulan Juni 2012sekitar pukul 19.00 wita, atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2012,bertempat di rumah kost tepatnya di Kel.Madidir Ure Kec.Bitung Tengah Kota Bitung atausetidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum PengadilanNegeri Bitung, Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan ataumembujuk anak yaitu ENJELLA
    ARENS alias ENJEL untuk melakukan melakukanpersetubuhan dengannya, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagaiberikut : e Bahwa bermula sekitar bulan Juni 2012 saksi korban ENJELLA ARENS aliasENJEL dan terdakwa ADRIAN PATOLENGANENG alias ADI saling SMS lewatHP masingmasing kemudian saat itu saksi korban mendatangi rumah kost yangbertempat di Kelurahan Madidir Ure Kecamatan Bitung Tengah Kota Bitung danmenemui terdakwa ADRIAN PATOLENGANENG alias ADI, lalu saksi korbandan terdakwa
    ARENS alias ENJEL untuk melakukan atau membiarkandilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagaiberikut : e Bahwa bermula sekitar bulan Juni 2012 saksi korban ENJELLA ARENS aliasENJEL dan terdakwa ADRIAN PATOLENGANENG alias ADI saling SMS lewatHP masingmasing kemudian saat itu saksi korban mendatangi rumah kost yangbertempat di Kelurahan Madidir Ure Kecamatan Bitung Tengah Kota Bitung danmenemui terdakwa ADRIAN PATOLENGANENG alias ADI, lalu saksi korbandan
    ARENSmempunyai hubungan khusus (pacaran) ;Bahwa saksi tidak tahu bagaimana cara terdakwa melakukan persetubuhan dengansaksi ENJELLA ;Bahwa saksi pernah melihat pada bulan Oktober 2012 saksi ENJELLA datangmenemui terdakwa di rumah saksi di Kel.Madidir Ure duduk diruang tamu dan pernahjuga didalam kamar ;Bahwa saksi jarang berada dirumahnya ;Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar ;3.Saksi MERRY POP DAME alias NONA : Bahwa kejadiannya pada bulan Juni 2012 bertempat di Rumah
    kost Kristy Tege aliasJenggo di Kelurahan Madidir Ure Kec.Bitung Tengah Kota Bitung ;Bahwa saksi tidak melihat kejadiannya tapi hanya mendengar pemberitahuan dari anaksaksi yaitu saksi korban Enjella Arens ;Bahwa saksi tidak mengetahui hubungan saksi Enjella dengan terdakwa ;Bahwa umur anak saksi yaitu saksi Enjella pada saat itu berumur 15 tahun ;Bahwa pada waktu kejadian pertama kali saksi korban tidak memberitahukan padasaksi karena merasa takut karena diancam oleh terdakwa akan dipukul apabilamemberitahukan
Register : 19-07-2017 — Putus : 28-09-2017 — Upload : 16-04-2019
Putusan PA PANGKAL PINANG Nomor 0284/Pdt.G/2017/PA.Pkp
Tanggal 28 September 2017 — Penggugat melawan Tergugat
185
  • Bahwa, setelah pernikahan tersebut Penggugat denganTergugat bertempat tinggal di rumah orangtua Tergugat di daerahTaman Sari, setelah itu antara Penggugat dan Tergugat tinggal diRumah Kediaman bersama di daerah Bukit Sari sampai dengansekarang, selama pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugattelah hidup rukun sebagaimana layaknya suami isteri, dan dikaruniai 2(Dua) anak yang bernama : Enjella Leona, Perempuan, bertempattanggal lahir di Pangkalpinang, 14 Februari 2005, dan RayhanLeandro, Laki
Register : 26-09-2022 — Putus : 17-10-2022 — Upload : 05-12-2022
Putusan PA SAMBAS Nomor 1093/Pdt.G/2022/PA.Sbs
Tanggal 17 Oktober 2022 — Penggugat melawan Tergugat
100
  • Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Endang Issyak bin Mislan Mahli) terhadap Penggugat (Enjella binti Bones);

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.445.000,00,-( empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Register : 05-03-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 22-04-2019
Putusan PA SAMBAS Nomor 239/Pdt.G/2019/PA.Sbs
Tanggal 8 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
133
  • Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Wahyu bin Halidi) kepada Penggugat (Enjella binti Bones);

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.476.000,00,-( empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).