Ditemukan 1 data
PINCE PUSPASARI, SH
Terdakwa:
ENTAUFAN APRIYANDI PRATAMA ALS TOPAN BIN EDISON
34 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Entaufan Apriyandi Pratama als Topan Bin Edison terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan jahat tanpa hak menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp 2.415.000.000,-(dua milyar empat ratus lima belas ribu rupiah), dengan ketentuan
Penuntut Umum:
PINCE PUSPASARI, SH
Terdakwa:
ENTAUFAN APRIYANDI PRATAMA ALS TOPAN BIN EDISON