Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-07-2017 — Putus : 22-08-2017 — Upload : 24-01-2018
Putusan PN RUTENG Nomor 71/PID.SUS/2017/PN RTG
Tanggal 22 Agustus 2017 — EPINTUS TAMUR alias EPIN
6719
  • Menyatakan Terdakwa EPINTUS TAMUR alias EPIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan alternatif Ke-Satu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Bulan;3.
    Dikembalikan kepada terdakwa EPINTUS TAMUR alias EPIN;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah);
    EPINTUS TAMUR alias EPIN
    ) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R tanpa nomor polisiwarna hitam tanpa kunci kontak;Dikembalikan kepada terdakwa EPINTUS TAMUR Panggilan EPIN;Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkarasebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah);Halaman 2 dari 23 Putusan Nomor 71/ Pid.Sus/2017/ PN.
    Bajo, namun Terdakwa EPINTUS TAMUR tidakberusaha mengurangi laju kecepatan sepeda motor yang dikendarainyaataupun menginjak rem untuk mengurangi kecepatan dan juga tidakmembunyikan klakson untuk memberi isyarat kepada pejalan kakitersebut bahwa ada kendaraan yang sedang melaju di jalan, sewaktusepeda motor yang Terdakwa EPINTUS TAMUR kendarai berada dalamjarak + 3 (tiga) meter dari korban KRISTINA BIBUTNberada, tibatibakorban KRISTINA BIBUT menyebrang jalan dari arah kiri jalan (Barat) kearah kanan
    ), lurus,lebar terdapat marka jalan, arus lalu lintas sepi dan di sekitar tempatkejadian merupakan daerah pemukiman penduduk, tidak ada kendaraanataupun tumpukan material yang dapat menghalangi pandanganpengguna jalan;Bahwa Terdakwa EPINTUS TAMUR mengendarai sepeda motor , dalamjarak + 7 (tujuh) meter melihat seorang pejalan kaki yakni korbanKRISTINA BIBUT sedang berdiri di pinggir jalan di sebelah kiri dari arahSelatan jurusan Labuan Bajo, namun Terdakwa EPINTUS TAMUR tidakberusaha mengurangi laju
    Bahwa setelah terjaditabrakan posisi korban KRISTINA BIBUR tergeletak di badan jalansebelah kanan dari arah Selatan jurusan Labuan Bajo dengan kondisimengalami lukaluka sedangkan 3 (tiga) orang penumpang yangTerdakwa EPINTUS TAMUR bonceng terjatuh di badan jalan sebelah kiridari arah Labuan Bajo namun kondisinya tidak mengalami lukaluka dandalam keadaan sadar.
    TAMUR alias EPIN dan terbukti dipersidangan adalahmiliknya, maka terhadap barang bukti tersebut diatas perlu ditetapkanDikembalikan kepada terdakwa EPINTUS TAMUR alias EPIN;Halaman 21 dari 23 Putusan Nomor 71/ Pid.Sus/2017/ PN.