Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-10-2019 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2915 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 17 Oktober 2019 — ROMELUS EQBERT ISTIA
2417 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ROMELUS EQBERT ISTIA
Register : 22-01-2019 — Putus : 09-05-2019 — Upload : 24-06-2019
Putusan PN AMBON Nomor 12/Pid.Sus/2019/PN Amb
Tanggal 9 Mei 2019 — G.A.Hattu, SH
2.SYAHRUL ANWAR
Terdakwa:
ROMELUS EQBERT ISTIA
260
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Romelus Eqbert Istia tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
    tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
  • Membebaskan Terdakwa Romelus Eqbert Istia dari seluruh dakwaan Penuntut Umum ( Vrijspraak) ;
  • Memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan;
  • Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaksy J2 Prime warna gold dengan nomor IMEI 1 354462084989049
      G.A.Hattu, SH
      2.SYAHRUL ANWAR
      Terdakwa:
      ROMELUS EQBERT ISTIA
Register : 03-02-2021 — Putus : 03-03-2021 — Upload : 08-03-2021
Putusan PN AMBON Nomor 35/Pdt.G/2021/PN Amb
Tanggal 3 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
3517
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tidak hadir dipersidangan;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
    3. Menyatakan perkawinan antara Penggugat Hilda Suatrian dan Tergugat Romelos Eqbert Istia adalah suami istri sah yang telah melansungkan perkawinan pada tanggal 5 Agustus 2009, yang selanjutnya tercatat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon berdasarkan Akta Perkawinan Nomor
    : 713/CS/2009, adalah sah menurut hukum;
  • Menyatakan perkawinan antara Penggugat Hilda Suatrian dan Tergugat Romelos Eqbert Istia adalah suami istri sah yang telah melansungkan perkawinan pada tanggal 5 Agustus 2009, yang selanjutnya tercatat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon berdasarkan Akta Perkawinan Nomor : 713/CS/2009, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Menetapkan anak-anak yang bernama : Rafnil Rivaldo Istia, laki-laki, lahir di Ambon
    NN Saar SopacuaRT 004/RW 005, KecamatanNusaniwae Kota Ambon Propinsi Maluku;Sebagai Penggugat;Melawan: Nama : Romelos Eqbert Istia; Tempat/Tanggal lahir : Ambon/12 Desember 1985; Umur : 34 Tahun; Jenis kelamin : Lakilaki; Agama : Kristen Protestan; Kebangsaan : Indonesia; Pekerjaan : Polri; Alamat : JI.
    Surat Pernyataan antara Romelos Eqbert Ista dan Hilda Suatrian, (bukti P.4);5. Surat tanggal 09 Juli 2020 Nomor W28.IMI.1KP.05.040511 perihal LaporanPemeriksaan Pegawai Kantor Imigrasi Krlas TP! Ambon a/n Hilda Suatrian,(bukti P.5);6. Surat Keterangan Nomor W.28.IMI.1KP.04.010055 tanggal O8 Januari2021, (bukti P.6);7. Kartu Keluarga Nomor 8171010204120027 atas nama Kepala KeluargaRomelos Eqbert Istia, (bukti P.7);8.
    Kartu Tanda Penduduk NIK 8171011212650007 tanggal 05 Mei 2012 atasnama Romelos Eqbert Istia, (bukti P.8);9. Kartu Tanda Penduduk NIK 817106801870012 tanggal 28 Januari 2021 atasnama Hilda Suatrian, (bukti P.9);10.
    Menyatakan perkawinan antara Penggugat Hilda Suatrian dan TergugatRomelos Eqbert Istia adalah suami istri sah yang telah melansungkanperkawinan pada tanggal 5 Agustus 2009, yang selanjutnya tercatat pada DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon berdasarkan Akta PerkawinanNomor : 713/CS/2009, adalah sah menurut hukum;4.
    Menyatakan perkawinan antara Penggugat Hilda Suatrian dan TergugatRomelos Eqbert Istia adalah suami istri sah yang telah melansungkanperkawinan pada tanggal 5 Agustus 2009, yang selanjutnya tercatat pada DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon berdasarkan Akta PerkawinanNomor : 713/CS/2009, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;5.
Putus : 30-10-2019 — Upload : 03-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2917 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 30 Oktober 2019 — REMAL FRANS PATTY
12934 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut menjadi hanya sebanyak 0,3 (nolkoma tiga) gram, sedangkan saksi Jimmy Latuperissa tidak ditahandan diproses hukum oleh BNNP Maluku;In casu, terang dan jelas bahwa perbuatan Terdakwa tersebut adalahmerupakan perbuatan yang melawan hukum;Halaman 5 dari 9 halaman Putusan Nomor 2917 K/Pid.Sus/2019Bahwa berdasarkan faktafakta yang relevan secara yuridis, bahwaTerdakwa sebagai Ketua Tim Siluman dengan anggotanya saksi AlfredAgnes Tuhumury, saksi Andri Yanto Saban, saksi Andre Leatamia,saksi Romelus Eqbert