Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-04-2016 — Upload : 31-05-2016
Putusan PN MADIUN Nomor 31/Pid.Sus/2016/PN Mad
Tanggal 19 April 2016 — - ERBRIAN bin SUBANDRIO
256
  • Menyatakan Terdakwa ERBRIAN bin SUBANDRIO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I ;
    - ERBRIAN bin SUBANDRIO
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Madiun yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :TERDAKWA :Nama : ERBRIAN bin SUBANDRIOTempat lahir : MadiunUmur/tanggal : 26 tahun / 29 September 1989lahirJenis Kelamin : Laki lakiKebangsaan : IndonesiaTempattinggal =: Jl.Kartika Manis GG.III No.11 Rt.37Rw.09Kel.Manisrejo Kec.
    Menyatakan Terdakwa ERBRIAN Bin SUBANDRIO telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum membeliNarkotika Golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RINo. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan primair;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ERBRIAN Bin SUBANDRIO olehkarena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangiselama Terdakwa ditahan dan denda Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)Subsidair 3 (empat) bulan penjara;3.
    dan A5dan 1 (satu) kantong plastik ukuran sedang diduga narkotika jenis sabudiberi kode huruf B1 dan B2 setelah dilakukan penimbangan masingmasing seberat A1 berat 0,22 gram, A2 berat 0,24 gram, A3 berat 0,24gram, A4 berat 0,26 gram, A5 berat 0,24 gram dan B1 berat 0,34 gramB2 berat 0,34 gram;Dirampas untuk dimusnahkan.8. 1 (satu) potong celana pendek jeans pendek warna biru;9. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna merah No.Pol.AE3495BN berikut anak kunci;Dikembalikan kepada Terdakwa ERBRIAN
    Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah).Menimbang, bahwa para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telahmengajukan permohonan secara tertulis pada pokoknya agar Majelis Hakimmenjatuhkan pidana terdakwa Erbrian Bin Subandrio dengan hukuman pidanayang seringanringannya dengan alasan :1.
    Terdakwa menjadi tulang punggung keluarganya ;Menimbang, bahwa terhadap permohonan yang diajukan oleh PenasihatHukum Terdakwa, Penuntut Umum mengajukan replik secara lesan yang padapokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya ;Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PRIMAIR :ae Bahwa Terdakwa ERBRIAN Bin SUBANDRIO pada hari Minggutanggal 29 Nopember 2015 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidaktidaknyapada suatu waktu
Register : 19-09-2019 — Putus : 31-10-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan PA MADIUN Nomor 0312/Pdt.G/2019/PA.Mn
Tanggal 31 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
333
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Erbrian Bin Subandrio) terhadap Penggugat (Abrianti Octavianasari binti Sudjono)
    4. Membebankan kepada Penggugat biaya perkara sebesar Rp.501.000,- (Lima Ratus Satu Ribu Rupiah);