Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-09-2017 — Putus : 28-11-2017 — Upload : 23-07-2019
Putusan PA KISARAN Nomor 907/Pdt.G/2017/PA.Kis
Tanggal 28 Nopember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
139
  • Ercillia Chielvy (pr), lahir tanggal 10 Januari 2017, berada di bawahpengasuhan (hadhanah) Penggugat sampai anak tersebut dewasa (berusia21 tahun);4.Menetapkan biaya pengasuhan (hadhanah) anak tersebut setiap bulansebesar Rp.3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sampai anak tersebutdewasa (berusia 21 tahun);5.
    Kisberalasan hukum, oleh karena itu dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa selain mendalilkan alasanalasan mengajukan gugatanperceraian atas pernikahannya dengan Tergugat, kumulatif Penggugat jugamendalilkan bahwa dari pernikahannya dengan Tergugat tersebut, Penggugat telahdikaruniai Satu orang anak yang bernama Ercillia Chielvy (pr), lahir tanggal 10 Januari2017 dan dalam petitum angka 3 gugatannya, Penggugat memohon agar ditetapkansebagai pemegang hak asuh (hadhanah) atas anak tersebut.
    Keterangan dan kekuatanpembuktian kedua saksi tersebut sebagaimana telah dipertimbangkan dan diuraikandi atas;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan (dua orang) saksi tersebut,dalil Penggugat bahwa anaknya yang bernama Ercillia Chielvy adalah anak (Sah)Penggugat dengan Tergugat, harus dinyatakan terbukti. Hal mana telah sesuaidengan maksud Pasal 42 Undangundang Nomor 1 tahun 1974 jo.
    KisMajelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat telan memenuhi syarat dalammengasuh (hadhanah) serta diprioritaskan sebagai pengasuh (hadhin) terhadap anakPenggugat dan Tergugat yang bernama Ercillia Chielvy (perempuan) lahir tanggal 10Januari 2017;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat (petitum angka 3)telah terbukti dan beralasan hukum, oleh karena itu dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat tersebut telah
    dikabulkan, makaMajelis Hakim menetapkan bahwa Penggugat sebagai pemegang hak asuh(hadhanah) terhadap Ercillia Chielvy (perempuan) lahir tanggal 10 Januari 2017sampai anak tersebut dewasa/mandiri, sebagaimana akan ditegaskan dalam diktumamar putusan ini;Menimbang, bahwa meskipun anak tersebut ditetapbkan di bawah hakhadhanah (pemeliharaan) Penggugat selaku ibu kandungnya, akan tetapi tidak bolehmemutuskan hubungan komunikasi antara anak tersebut dengan Tergugat selakuayah kandungnya.
Register : 27-09-2017 — Putus : 14-11-2017 — Upload : 23-07-2019
Putusan PA KISARAN Nomor 903/Pdt.G/2017/PA.Kis
Tanggal 14 Nopember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
178
  • Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama : Ercillia Chielvy (pr), lahir tanggal 10 Januari 2017 berada di bawah pengasuhan (hadhanah) Penggugat sampai anak tersebut dewasa/mandiri;
    5.
    Ercillia Chielvy (pr), lahir tanggal 10 Januari 2017, berada di bawahpengasuhan (hadhanah) Penggugat sampai anak tersebut dewasa (berusia21 tahun);4.Menetapkan biaya pengasuhan (hadhanah) anak tersebut setiap bulansebesar Rp.3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sampai anak tersebutdewasa (berusia 21 tahun);5.
    Kisberalasan hukum, oleh karena itu dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa selain mendalilkan alasanalasan mengajukan gugatanperceraian atas pernikahannya dengan Tergugat, kumulatif Penggugat jugamendalilkan bahwa dari pernikahannya dengan Tergugat tersebut, Penggugat telahdikaruniai Satu orang anak yang bernama Ercillia Chielvy (pr), lahir tanggal 10 Januari2017 dan dalam petitum angka 3 gugatannya, Penggugat memohon agar ditetapkansebagai pemegang hak asuh (hadhanah) atas anak tersebut.
    Keterangan dan kekuatanpembuktian kedua saksi tersebut sebagaimana telah dipertimbangkan dan diuraikandi atas;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan (dua orang) saksi tersebut,dalil Penggugat bahwa anaknya yang bernama Ercillia Chielvy adalah anak (Sah)Penggugat dengan Tergugat, harus dinyatakan terbukti. Hal mana telah sesuaidengan maksud Pasal 42 Undangundang Nomor 1 tahun 1974 jo.
    KisMajelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat telan memenuhi syarat dalammengasuh (hadhanah) serta diprioritaskan sebagai pengasuh (hadhin) terhadap anakPenggugat dan Tergugat yang bernama Ercillia Chielvy (perempuan) lahir tanggal 10Januari 2017;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat (petitum angka 3)telah terbukti dan beralasan hukum, oleh karena itu dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat tersebut telah
    dikabulkan, makaMajelis Hakim menetapkan bahwa Penggugat sebagai pemegang hak asuh(hadhanah) terhadap Ercillia Chielvy (perempuan) lahir tanggal 10 Januari 2017sampai anak tersebut dewasa/mandiri, sebagaimana akan ditegaskan dalam diktumamar putusan ini;Menimbang, bahwa meskipun anak tersebut ditetapbkan di bawah hakhadhanah (pemeliharaan) Penggugat selaku ibu kandungnya, akan tetapi tidak bolehmemutuskan hubungan komunikasi antara anak tersebut dengan Tergugat selakuayah kandungnya.
Register : 14-05-2018 — Putus : 25-07-2018 — Upload : 26-07-2018
Putusan PA KISARAN Nomor 562/Pdt.G/2018/PA.Kis
Tanggal 25 Juli 2018 — Penggugat melawan Tergugat
4217
  • Mencabut hak asuh anak Pemohon dan Termohon bernama Ercillia Chielvy binti Hendra Tannu Wijaya lahir tanggal 10 Januari 2017 dari Termohon;
    4. Menetapkan Pemohon (Hendra Tannu Wijaya) sebagai pemegang hak hadhonah anak Pemohon dan Termohon bernama Ercillia Chielvy binti Hendra Tannu Wijaya lahir tanggal 10 Januari 2017 sampai anak tersebut mumayyiz atau usia 12 tahun;
    5.