Ditemukan 1 data
ERDAINI HERNALIS
Tergugat:
1.NANA SURYANA
2.SARMINI
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional Bengkulu Tengah
89 — 48
/em>) dan peraturan perundang undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
- Menyatakan Para Tergugatdan Turut Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan surat Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 27 Juni 2023 antara Nana Suryana dengan Erdaini
Penggugat:
ERDAINI HERNALIS
Tergugat:
1.NANA SURYANA
2.SARMINI
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional Bengkulu Tengah