Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-07-2012 — Putus : 01-10-2012 — Upload : 12-11-2014
Putusan PN PADANG Nomor 388/Pid.B/2012/PN.Pdg
Tanggal 1 Oktober 2012 — ERDANELLI PGL TACI
236
  • Menyatakan bahwa terdakwa ERDANELLI PGL TACI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " PENGANIAYAAN ";2. Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 4 (empat) Bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir telah bersalah melakukan tindak pidana;3.
    ERDANELLI PGL TACI
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA" Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara perkara pidanadalam Peradilan Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap ERDANELLI PGL TACITempart lahir SawahluntoUmur/T gl lahir 41 tahun/06 Juni Tahun 1969Jenis kelamin PerempuanKebangsaan IndonesiaPekerjaan SwastaAlamat JL Kampung Baru No.34 Belakang Pasar Simpang HaruKel.Sawahan Timur Kec.Padang Timur
    Menyatakan Terdakwa ERDANELLI Pgl TACI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana "Penganiayaan" sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Pasal 351 Ayat (1)KUHP.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dengan masapercobaan selama 8 (delapan) Bulan ;3.
    .; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan atas dakwaan yang disusun3sacara Tunggal sebagaimana yang tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM 426/Ep.3/PDANG/07/2012 tertanggal 23 Juli 2012 yang berbunyisebagai berikut:DAKWAAN : Bahwa ia terdakwa ERDANELLI Pel TACI, Pada hari Jumat tanggal 09 Juli 2010pukul 19.00 Wib atau pada waktu dalam bulan Juli 2010, bertempat di JL Simpang Haru dekat lampu merah,Kecamatan Padang Timur Kota Padang atau pada tempat dimana Pengadilan
    saksi mendengar rebutribut antara terdakwa dengan kakaknya smbil mengeluarkankatakata kotor; Bahwa benar saksi melihat korban bersama dengan adikadiknya yang berjumlah 5 orang datangmenyerang terdakwa kekedai terdakwa; Bahwa benar disitu terjadi pertengkaran mulut dan saksi melihat terdakwa dilempar denganmenggunakan botol oleh anak kakaknya sambil berdarah dan dyahit sebanyak 6 jahitan; Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan padapokoknya sebagai berikut:TERDAKWA: ERDANELLI
    meringankan;Halhal yang memberatkan: Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan orang lain menjadi sakit ;Halhal yang meringankan: Terdakwa berlaku sopan dipersidangan; Terdakwa belum pernah dihukum; Menimbang, bahwa putusan yang diambil menurut Majelis telah memenuhi rasakeadilan, baik keadilan bagi terdakwa maupun keadilan bagi masyarakat; Mengingat ketentuan pasal 351 ayat (1) KUHPidana, ketentuan KUHAP sertaketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara int:MENGADILI Menyatakan bahwa terdakwa ERDANELLI