Ditemukan 1 data
13 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Memberi dispensasi kawin kepada anak Pemohon I yang bernama Angga Mandala Putra bin Erdias alias Erdi As alias Erdiaz Putra bin Watab dan anak Pemohon II yang Bernama Pita Anggraini binti Medan untuk melangsungkan perkawinan;
- Membebankan kepada Peohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)