Ditemukan 1 data
1.HALEKU HUNGA TAMU
2.Rika Lemba Kapatang
20 — 9
sah sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5311-KW-17012022-0026, yang dikeluarkan pada tanggal 18 Januari 2022, sehingga perkawinan yang telah dilakukan oleh Para Pemohon tersebut telah sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa anak atas nama:
- JESIKA MARAMBA NAHU, anak Perempuan, lahir di Heikatapu, tanggal 24 Oktober 2011, berdasarkan akta kelahiran Nomor: 5311-LT-14112018-0035, yang dikeluarkan pada tanggal 14 November 2018;
- ERDIOLA
/ul>
- Nomor: 5311-LT-14112018-0035, yang dikeluarkan pada tanggal 14 November 2018, atas nama JESIKA MARAMBA NAHU;
- Nomor: 5311-LT-14112018-0036, yang dikeluarkan pada tanggal 14 November 2018, atas nama ERDIOLA
Memerintahkan kepada Para Pemohon, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini untuk melaporkan dan menyerahkan salinan Penetapan ini kepada Pejabat/Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumba Timur untuk mencatat tentang Penetapan Pengesahan Anak dan penambahan nama ayah HALEKU HUNGA TAMU (Pemohon I) pada kutipan akta kelahiran atas nama anak JESIKA MARAMBA NAHU dan anak ERDIOLA ADI RETANG serta
sebagai dasar untuk menarik dan menerbitkan kembali Kutipan Akta Kelahiran yang baru atas nama anak JESIKA MARAMBA NAHU dan anak ERDIOLA ADI RETANG sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
6.
4. Menyatakan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melakukan penambahan nama Ayah/ PEMOHON I (HALEKU HUNGA TAMU) pada Kutipan Akta Kelahiran: