Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-07-2023 — Putus : 12-07-2023 — Upload : 12-07-2023
Putusan PN WAINGAPU Nomor 134/Pdt.P/2023/PN Wgp
Tanggal 12 Juli 2023 — Pemohon:
1.HALEKU HUNGA TAMU
2.Rika Lemba Kapatang
209
  • sah sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5311-KW-17012022-0026, yang dikeluarkan pada tanggal 18 Januari 2022, sehingga perkawinan yang telah dilakukan oleh Para Pemohon tersebut telah sah menurut hukum;
  • Menyatakan bahwa anak atas nama:
    • JESIKA MARAMBA NAHU, anak Perempuan, lahir di Heikatapu, tanggal 24 Oktober 2011, berdasarkan akta kelahiran Nomor: 5311-LT-14112018-0035, yang dikeluarkan pada tanggal 14 November 2018;
    • ERDIOLA
      /ul>

    4. Menyatakan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melakukan penambahan nama Ayah/ PEMOHON I (HALEKU HUNGA TAMU) pada Kutipan Akta Kelahiran:

    • Nomor: 5311-LT-14112018-0035, yang dikeluarkan pada tanggal 14 November 2018, atas nama JESIKA MARAMBA NAHU;
    • Nomor: 5311-LT-14112018-0036, yang dikeluarkan pada tanggal 14 November 2018, atas nama ERDIOLA
      Memerintahkan kepada Para Pemohon, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini untuk melaporkan dan menyerahkan salinan Penetapan ini kepada Pejabat/Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumba Timur untuk mencatat tentang Penetapan Pengesahan Anak dan penambahan nama ayah HALEKU HUNGA TAMU (Pemohon I) pada kutipan akta kelahiran atas nama anak JESIKA MARAMBA NAHU dan anak ERDIOLA ADI RETANG serta
      sebagai dasar untuk menarik dan menerbitkan kembali Kutipan Akta Kelahiran yang baru atas nama anak JESIKA MARAMBA NAHU dan anak ERDIOLA ADI RETANG sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

      6.