Ditemukan 1 data
Terdakwa:
FALELGHA ALLAN REY ERGHANDI bin MOCH. ALFAN (alm)
23 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa FALELGHA ALLAN REY ERGHANDI Bin MOCH ALFAN (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum membeli, dan menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama
,MH
Terdakwa:
FALELGHA ALLAN REY ERGHANDI bin MOCH. ALFAN (alm)