Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-07-2018 — Putus : 14-08-2018 — Upload : 24-08-2018
Putusan PN BATAM Nomor 1047/Pdt.P/2018/PN Btm
Tanggal 14 Agustus 2018 — Pemohon:
ERHANITA
228
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Menetapkan bahwa nama Pemohon yang benar adalah ERHANITA ;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, untuk selanjutnya agar mencatatkan perbaikan penulisan nama Pemohon pada akte lahir anak Pemohon yang bernama HERSA TRIYUSNITA, tempat lahir di TEMBILAHAN pada tanggal
    Pemohon:
    ERHANITA
    PENETAPANNOMOR : 1047/Pdt.P/2018/PN.BTMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapermohonan telah memberikan Penetapan sebagai berikut dalam perkarapermohonan Pemohon bernama :ERHANITA, Tempat/tanggal lahir Tembilahan / 28 September 1976, Jenis kelaminPerempuan, Pekerjaan Mengurus rumah tangga, Tempat tinggal PerumPutra Kelana Blok A 3 No 20 RT 003 RW 014 kel sadai kec Bengkong,Kota Batam, selanjutnya disebut sebagai Pemohon
    Bahwa Pemohon yang tertera bernama ERHANITA binti JOHANSYAH, padahari SABTU, tanggal 3 JANUARI 1998, pukul 11.00 WIB, telah melangsungkanakad nikah dengan seorang Laki laki bernama DEDY ARMAN bin MUHAMMADALI, sebagaimana terbukti dalam KUTIPAN AKTA NIKAH NO : 610/I/I/1998yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tembilahan, KabupatenIndragiri Hilir, Propinsi Riau tertanggal 5 Januari 1998 ;4.Bahwa dari hasil ikatan perkawinan tersebut Pemohon telah dikaruniaiseorang anak yang bernama HERSA
    diTEMBILAHAN pada tanggal 29 DESEMBER 2003, Anak Ketiga Perempuan dariSuami Isteri : DEDY ARMAN dan ERHANIA, sebagaimana terbukti dalamKUTIPAN AKTA KELAHIRAN NO : Ist.135/35Tbh/2004 yang diterbitkan olehKepala Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hilir padatanggal 1 Maret 2004 ;Bahwa identitas diri Pemohon yang tertera pada KARTU KELUARGA (KK)NO : 1404041103080008 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 19 Desember 2017 bernamabernama ERHANITA
    JOHAN (Ayah) dan ROHANI ERNI (Ibu) ;Bahwa Pemohon, berkeinginan untuk memperbaiki/meluruskan abjad namaPemohon pada kutipan akta kelahiran anak karena ada kesalahan/kekuranganpenulisan abjad nama yaitu tertera HERSA TRIYUSNITA, tempat lahir diTEMBILAHAN pada tanggal 29 DESEMBER 2003, Anak Ketiga Perempuan dariSuami Isteri : DEDY ARMAN dan ERHANIA seharusnya tertera HERSATRIYUSNITA, tempat lahir di TEMBILAHAN pada tanggal 29 DESEMBER 2003,Anak Ketiga Perempuan dari Suami Isteri : DEDY ARMAN dan ERHANITA
    Menetapkan bahwa nama Pemohon yang benar adalah ERHANITA ;3.