Ditemukan 1 data
MEYLAND IWAN CAUNANG,S.H
Terdakwa:
ERICKVER MAMANTUNG
1 — 0
Menyatakan Terdakwa ERICKVER MAMANTUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ERICKVER MAMANTUNG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabilah denda tersebut tidak dibayarkan maka di gganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Penuntut Umum:
MEYLAND IWAN CAUNANG,S.H
Terdakwa:
ERICKVER MAMANTUNG