Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-11-2021 — Putus : 23-12-2021 — Upload : 24-12-2021
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 361/Pid.Sus/2021/PN Tsm
Tanggal 23 Desember 2021 —
Terdakwa:
ERIPANDI Als BUCEK Bin TATANG GUNAWAN
380
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa ERIPANDI Als BUCEK Bin TATANG GUNAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar


    Terdakwa:
    ERIPANDI Als BUCEK Bin TATANG GUNAWAN