Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ERIPANDI Als BUCEK Bin TATANG GUNAWAN
38 — 0
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa ERIPANDI Als BUCEK Bin TATANG GUNAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar
Terdakwa:
ERIPANDI Als BUCEK Bin TATANG GUNAWAN