Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-03-2015 — Upload : 01-08-2015
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 64/Pid.SUS/2015/PN.TBT
Tanggal 17 Maret 2015 — ERISONA LUBIS alias ERI;
209
  • Menyatakan Terdakwa ERISONA LUBIS alias ERI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    ERISONA LUBIS alias ERI;
    PUTUSANNomor 64/Pid.Sus/2015/PN.TbtDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tebing Tinggi yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:1.om fF DNNama Lengkap : ERISONA LUBIS alias ERI;Tempat lahir : Indrapura;Umur/tanggallahir : 34 Tahun/18 Maret 1980;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Gunung Sibayak, Kampung Keling,Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung
    Menyatakan Terdakwa ERISONA LUBIS alias ERI, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak danmelawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan jenis shabushabu bagi diri sendiri, sebagaimana dalam Surat Dakwaan Ketigamelanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;3.
    Memebebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp2.000,00 (dua ribu rupiah);Telah mendengar permohonan yang disampaikan oleh PenasihatHukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untukmemutus perkara dengan sedailadilnya dan menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa dengan pidana yang seringanringannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:KESATUBahwa Terdakwa ERISONA LUBIS alias ERI, pada Hari Rabu
    LUBIS alias ERI menyimpulkan bahwabarang bukti yang diperiksa milik Terdakwa positif Metamfetamina dan terdaftardalam Golongan (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika;Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;ATAUKETIGABahwa Terdakwa ERISONA LUBIS alias ERI, pada Hari Rabu tanggal1 Oktober 2014 sekira jam 02.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain diHalaman 5 dari 27 Putusan Nomor 64
    Menyatakan Terdakwa ERISONA LUBIS alias ERI telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah GunaNarkotika Golongan bagi diri sendiri;Halaman 26 dari 27 Putusan Nomor 64/Pid.Sus/2015/PN. Tht2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara masingmasing selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan;3.
Putus : 12-01-2017 — Upload : 15-05-2017
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 773/Pid.B/2016/PN TBT
Tanggal 12 Januari 2017 — ERISONA LUBIS alias BOY
215
  • ERISONA LUBIS alias BOY
    TbtDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tebing Tinggi yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara atas nama Terdakwa:Nama lengkap : ERISONA LUBIS Alias BOY.Tempat lahir : Tebing Tinggi.Umur / tanggal lahir : 36Tahun / 18 Maret 1980.Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Jalan Gunung Lauser Lingkungan IVKelurahan Tanjung Marulak KecamatanRambutan Kota Tebing
    Tbtuntuk mencegah terjadinya salah orang yang dihadapkan sebagaiTerdakwa (error in persona), dan tentang apakah ia terbukti atau tidakmelakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan bergantungpada pembuktian pada unsur materiel dari dakwaan tersebut;Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umummengajukan seorang lakilaki yang bernama ERISONA LUBIS AliasBOY sebagai Terdakwa, dan di persidangan Terdakwa membenarkanidentitasnya sebagaimana termuat secara lengkap didalam SuratDakwaan Penuntut Umum
Putus : 01-11-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 33/Pid.Sus-Anak/2016/PN.TBT
Tanggal 1 Nopember 2016 — JANUARI LUMBANTORUAN
8113
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR warna hitam nomor mesin : 5D91367366, Nomor Rangka : MH35D9204BJ367374;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Erisona Lubis Alias Boy;6. Membebankan Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
    LUBIS als BOY berhasil mengambil dan membawasepeda motor milik saksi koroan TRI HARIADI tanpa seizin saksi korban TRIHARIADI kemudian ERISONA LUBIS als BOY bertemu dengan ANAKJANUARI LUMBANTORUAN untuk menjual sepeda motor yang telah diambiloleh ERISONA LUBIS als BOY, kepada orang yang mau membeli sepeda motoryang telah diambil oleh ERISONA LUBIS als BOY tersebut, akan tetapi setelahberkeliling disekitaran Kota Tebing Tinggi ANAK JANUARI LUMBANTORUANdan ERISONA LUBIS als BOY tidak menemukan orang
    Saksi Tri Hariadi Alias Dedek, Saksi Erisona Lubis Alias Dedekmelihat satu unit sepeda motor yang diletakkan di teras rumah, laluSaksi Erisona Lubis Alias Boy mengajak Anak untuk mengambilsepeda motor yang terdapat diteras rumah tersebut, akan tetapi Anakmenolak, sehingga Saksi Erisona Lubis Alias Boy menyuruh Anakuntuk mengawasi dari kejauhan saja, kemudian Anak pergi menjauh,sedangkan Saksi Erisona Lubis Alias Boy mendekati sepeda motormilik Saksi Tri Hariadi Alias Dedek lalu mengambilnya, setelah
    Pada awalnya sekira pukul 12.00 wib, Anak danSaksi Erisona Lubis Alias Boy bertemu di kilang padi BT yang terletak di JalanGunung Sibayak Kampung Keling Kota Tebing Tinggi, Saksi Erisona Lubis AliasBoy mengeluh tidak memiliki uang, kemudian Saksi Erisona Lubis Alias Boymengajak Anak untuk berkeliling kota Tebing Tinggi mencari sepeda motor yangdapat diambil, kemudian Anak dan Saksi Erisona Lubis Alias Boy pergimmeninggalkan kilang padi BI dengan menggunakan sepeda motor yangdipinjam oleh Saksi Erisona
    menjauh, sedangkanSaksi Erisona Lubis Alias Boy mendekati sepeda motor milik Saksi Tri HariadiAlias Dedek lalu mengambilnya, setelah Anak melihat Saksi Erisona Lubis AliasBoy telah berhasil mengambil sepeda motor tersebut, maka kemudian Anakpergi meninggalkan Jalan Cinge;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut berdasarkan keteranganAnak dan keterangan Saksi Erisona Lubis Alias Boy bahwa Anak mengetahuiasal usul sepeda motor yang telah dibelinya dari Saksi Erisona Lubis Alias Boy,bahkan Anak
Register : 11-07-2023 — Putus : 26-09-2023 — Upload : 11-10-2023
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 87/Pid.Sus/2023/PN Gst
Tanggal 26 September 2023 —
Terdakwa:
ERISONA TELAUMBANUA Alias AMA MARLIN
600
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Erisona Telaumbanua Alias Ama Marlin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memaksa Anak Melakukan Perbuatan Cabul Yang Dilakukan Terus Menerus Sebagai Perbuatan Yang Berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00;- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila

    Terdakwa:
    ERISONA TELAUMBANUA Alias AMA MARLIN
Register : 30-08-2018 — Putus : 27-03-2019 — Upload : 11-04-2019
Putusan PN SUMBER Nomor 38/Pdt.G/2018/PN Sbr
Tanggal 27 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
417
  • tidak ada relevansinya akan dikesampingkan (vide putusan MA Nomor1087 K/Sip/1973 tanggal 1 Juli 1973);Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, Pelawan telahmengajukan bukti surat P1 sampai dengan P6;Menimbang, bahwa ayah Pelawan bernama Sardjo Riaulium telahmeninggal dunia pada tanggal 30 Januari 2018 (vide bukti Surat P1);Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Surat P2, bukti Surat P3, makaahli waris dari Sardjo Riaulium, yaitu ayah Pelawan adalah 7 (tujuh) oranganaknya, masingmasing yaitu Erisona