Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-04-2017 — Upload : 27-12-2017
Putusan PN TANGERANG Nomor 235/Pid.B/2017/PN.TNG.
Tanggal 12 April 2017 — Bambang Oktariansah Bin Erkom
466
  • Bambang Oktariansah Bin Erkom
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAMBANG OKTARIANSAHBin ERKOM dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) TAHUN penjaradikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah Terdakwa tetap ditahan.3.
    BAMBANG OKTARIANSAH Bin ERKOM (dalam BerkasPerkara terpisah), Saksi. SAHROLI Bin (Alm) KADIR (dalam Berkas PerkaraTerpisah) dan Sdr.
    BAMBANG OKTARIANSAH Bin ERKOM(dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 sekirajam 23.00 Wib dan selanjutnya setelah tengah malam sekira jam 02.00 Wib Saksi.BAMBANG OKTARIANSAH Bin ERKOM (dalam Berkas Perkaraterpisah)berboncengan dengan Saksi SAHROLI (dalam berkas perkara lain) menggunakanHalaman 11 dari 16sepeda motor Honda Beat sedangkan TERDAKWA dan Sdr.RISKY (DPO)berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Revo jalan mencari sasaran dantidak lama kemudian ketika sampai
    BAMBANG OKTARIANSAHBin ERKOM (dalam Berkas Perkara terpisah) dan Saksi SAHROLI (dalam berkasperkara lain) dan Sdr.RISKY (DPO) melihat saksi koroan mengendarai sepedamotor Honda Vario warna hitam selanjutnya, saksi korban di buntuti, setelah ditempat sepi kemudian TERDAKWA memepet korban dan menendang korban padasisi kanan korban sehingga korban terjatuh, sedang Saksi.
    bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalamkeadaan memberatkan sebagaimana dimaksud di atas, maka terdakwa BambangOktariansah Bin Erkom haruslah dipidana ;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwaterlebin dahulu dipertimbangkan halhal yang memberatkan dan halhal yangmeringankan Terdakwa ;Halhal yang memberatkan : Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat (BEGAL).