Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-08-2020 — Putus : 07-09-2020 — Upload : 24-09-2020
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 180/Pid.B/2020/PN Gst
Tanggal 7 September 2020 — Penuntut Umum:
HEVBEN, SH.MH
Terdakwa:
ERLINUS LOI
13418
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Erlinus Loi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemerasan dengan Kekerasan sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
    Penuntut Umum:
    HEVBEN, SH.MH
    Terdakwa:
    ERLINUS LOI
    Nama lengkap : Erlinus Loi2. Tempat lahir : Bawonifaoso3. Umur/Tanggal lahir : 30 Tahun / 19 Juni 19904. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Desa Bawonifaoso Kec. Telukdalam, Kabupaten NiasSelatan7. Agama : Kristen Protestan8. Pekerjaan : PetaniTerdakwa ditangkap pada tanggal 02 Juli 2020 dan ditahan dalam tahanan RumahTahanan Negara (Rutan) oleh:1. Penyidik, sejak tanggal 03 Juli 2020 sampai dengan tanggal 22 Juli 2020;2.
    Menyatakan Terdakwa Erlinus Loi terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan perbuatan Barang siapadengan maksud untuk menguntungkan dirisendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang denganHalaman 1 dari 19 Putusan Nomor 180/Pid.B/2020/PN Gstkekerasan atau ancaman kekerasan untuk memeberikan barang sesuatu, yangseluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atauSupaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang diancam karenapemerasansebagaimana dalam dakwaanPertama
    Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (duaribu rupiah);Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tuntutan Penuntut Umumyang pada pokoknya menyatakan tidak mengajukan pembelaan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMABahwa terdakwa ERLINUS LOI, pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020sekira Pukul 21.00 Wib sampai dengan Rabu tanggal 01 Juli 2020 atau setidaktidaknya pada suatu
    Setelah Terdakwa datang, saksiFAIGIHA LAIA memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) tersebutkepada Terdakwa dan membuat kwitansinya agar Terdakwa tidak menganggupekerjaan kami lagi namun saat itu ada personel Polres Nias Selatan yangberpakaian biasa langsung mengamankan Terdakwa dan membawanya ke PolresNias Selatan;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal368 ayat (1) KUHPidana;ATAUKEDUABahwa terdakwa ERLINUS LOI, pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020sekira
    Menyatakan Terdakwa Erlinus Loi tersebut diatas, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dengan kekerasansebagaimana dalam alternatif pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 24-09-2020 — Putus : 26-10-2020 — Upload : 27-10-2020
Putusan PA CIREBON Nomor 767/Pdt.G/2020/PA.CN
Tanggal 26 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
233
  • Memberi izin kepada Pemohon (Erlinus Thahar bin Bagindo Thahar) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Royati binti Hambali) di depan sidang Pengadilan Agama Cirebon;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp396000,00 ( tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);