Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan PN LAHAT Nomor 310/Pid.B/2018/PN Lht
Tanggal 31 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
ANDI CHAERUL SOFYAN S.H.MH
Terdakwa:
NIKI HARIANTO BIN EDI TAHER
11035
  • Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi OSSA ERMATIANA Bin ROBI SUGARA .

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah),-

    padatuntutannya ;Menimbang, bahwa atas Tanggapan tersebut, terdakwa juga secaralisan dalam Pembelaannya pada pokoknya menyatakan tetap padapembelaannya tersebut ;Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan olehPenuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Alternatif yaitu;DAKWAANKESATU:Bahwa ia Terdakwa NIKI HARIANTO Bin EDI TAHER pada hari Jumattanggal 29 Juli 2018 sekitar pukul 12.30 wib, atau setidaktidaknya padawaktu tertentu termasuk dalam bulan Juli di tahun 2018, bertempat di dalamrumah saksi OSSA ERMATIANA
    SAKSI OSSA ERMATIANA Binti RUDI SUGARA. Bahwa, saksi tidak kenal dengan Terdakwa ; Bahwa, saksi dihadirkan dalam perkara ini karena masalahpencabulan dan penganiayaan terhadap saksi ; Bahwa, Peristiwa terjadinya pencabulan terhadap saksi pada hariJumat tanggal 29 Juni 2018 sekira jam 12.15 WIB bertempat di rumahsaksi sendiri bertempat di Talang Gunung Kel. Jaya Loka Kec. TebingTinggi Kab.
    Empat Lawang;Bahwa, Pada saat kejadian kekerasan saksi sedang berada dirumahyang berdekatan dengan rumah saksi Ossa Ermatiana ;Bahwa, saksi tidak mengetahui apa penyebab terdakwa melakukanperbuatan cabul terhadap korban dan pada saat kejadian tersebutsaksi hanya melihat sesudah kejadian lalu saksi bersama sdri.
    Dessi Yusmianti, Dokter pada PuskesmasUPTD Tebing tinggi yang melakukan pemeriksaan pada pasien bernamaOssa Ermatiana Binti Rudi Sugara usia 18 ( delapan belas tahun) tahundengan hasil Pemeriksaan ; lukalecet pada dahi sebelah kanan 1,2 cm x 0,7 cm; luka memar dibahu sebelah kiri panjang 0,5 cm ; luka lecet ditangan jari jempol sebelah kanan 0,8 cm x 0,2 cmkesimpulan : luka tersebut disebabkan kekerasan benda tumpul.bukti surat mana setelah dibacakan di persidangan dibenarkan oleh saksisaksi dan
    LhtBahwa, benar kejadian pesetubuhan disertai kekerasan terhadapkorban Ossa Ermatiana terjadi Pada hari Jumat tanggal 29 Juni 2018sekira jam 12.15 WIB bertempat di rumah saksi Ossa bertempat diTalang Gunung Kel. Jaya Loka Kec. Tebing Tinggi Kab.