Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2023 — Putus : 30-01-2023 — Upload : 30-01-2023
Putusan PA NGANJUK Nomor 22/Pdt.P/2023/PA.NGJ
Tanggal 30 Januari 2023 — Pemohon melawan Termohon
181
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan Ervitri Yunara binti Soekeni telah meninggal dunia pada tanggal 13 Desember 2022;
    3. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Ervitri Yunara binti Soekeni yaitu:

    3.1. Soemiati binti Moesman al Marsait (ibu almarhumah Ervitri Yunara binti Soekeni);

    3.2. Esty Poerwandari binti Soekeni (kakak kandung almarhumah Ervitri Yunara binti Soekeni);

    3.3.

    ., M.M. binti Soekeni(kakak kandung almarhumah Ervitri Yunara binti Soekeni);

    3.4.

    Catur Prasetiyo Budi, S.Pd. bin Soekeni(kakak kandung almarhumah Ervitri Yunara binti Soekeni);

    1. Penetapan ahli waris ini husus digunakan untuk mengurus proses pencairan:
    2. Tabungan di Bank BRIKCP Tanjung Perak Surabaya dengan Nomor Rekening 0328-01-059658-50-7 atas nama Ervitri Yunara;
    3. Tabungan di Bank BCAKCP Perak Surabaya dengan Nomor Rekening 1870434665 atas nama Ervitri Yunara;
    4. Jaminan KPR atas nama Ervitri Yunara pada PT. Bank Central Asia Tbk.
    Kantor Kredit Konsumer Surabaya atas nama Ervitri Yunara
    1. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp665.000,00 (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah);