Ditemukan 2 data
HARIYANTO
Terdakwa:
ERWANTI
16 — 3
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa ERWANTItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mengunakan alat pelindung diri berupa masker
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan
Seprida Erwanti Panggilan Yanti, Terdakwa 2. Lukman Panggilan Lukman, Terdakwa 3. Rico Alfes Panggilan Rico, Terdakwa 4.
Seprida Erwanti Panggilan Yanti, Terdakwa 2.Lukman Panggilan Lukman, Terdakwa 3. Rico Alfes Panggi-lan Rico, Terdakwa 4.
Register : 27-03-2020 — Putus : 30-03-2020 — Upload : 02-06-2020Putusan PN PARIAMAN Nomor 6/Pid.C/2020/PN Pmn
Tanggal 30 Maret 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RIKO TARIANTO
Terdakwa:
1.SEPRIDA ERWANTI Panggilan YANTI
2.LUKMAN Panggilan LUKMAN
3.RICO ALFES Panggilan RICO
4.DARUL FALAH Panggilan DARUL
5.IRSADUL ABDILLAH Pangillan IRSAD
50 — 6