Ditemukan 1 data
54 — 10
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa Erychs Alesandro Benu Alias Sandro tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 205/Pid.Sus/2022/PN Kpg tanggal 16 Januari 2023 yang dimintakan banding, sekedar mengenai hukuman/pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Erychs Alesandro Benu Alias Sandro terbukti
bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Erychs Alesandro Benu Alias Sandro berupa pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan biaya perkara kepada