Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-02-2023 — Putus : 08-03-2023 — Upload : 08-03-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 18/PID/2023/PT KPG
Tanggal 8 Maret 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
5410
  • M E N G A D I L I:

    • Menerima permohonan banding dari Terdakwa Erychs Alesandro Benu Alias Sandro tersebut;
    • Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 205/Pid.Sus/2022/PN Kpg tanggal 16 Januari 2023 yang dimintakan banding, sekedar mengenai hukuman/pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
    1. Menyatakan Terdakwa Erychs Alesandro Benu Alias Sandro terbukti
    bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Erychs Alesandro Benu Alias Sandro berupa pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Membebankan biaya perkara kepada