Ditemukan 1 data
22 — 0
Harun) kepada Penggugat (Esliyati Nasution binti Hasan);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai, berupa:
4.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
4.2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
4.3. Nafkah terutang (madhiyah) sejumlah Rp3.300.000, (tiga juta tiga ratus rupiah)