Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN ATAMBUA Nomor 60/Pid.B/2021/PN Atb
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
LEHAVRE ABETO HUTASUHUT,SH
Terdakwa:
MANUEL SALSINA SOARES Als SALSINA
6418
  • Menyatakan terdakwa MANUEL SALSINA SOARES Alias SALSINA bersalah telah terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN yaitu terhadapsaksi korban Esterlika Mali, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Tunggal.;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MANUEL SALSINA SOARES Alias SALSINAselama 2 (dua) Tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.; 3.
    ESTERLIKA MALI (saksi korban), 2. NOVALIA AMANDA yang padapokoknya memberikan keterangan tentang aspekaspek sebagai berikut : 1.
    Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu;Bahwa benar saksi korban menerangkan kejadian Penganiayaan yang dilakukan olehterdakwa MANUEL SALSINA SOARES Als SALSINA terhadap saksi korban Esterlika Mali AlsEster, dilakukan oleh terdakwa dengan cara berawal ketika terdakwa keluar dari rumahkediamannya dan mendatangi lokasi tempat kejadian yang mana antara rumah terdakwa dengan rumah saksi korban berdekatan;Putusan Pidana Nomor: 60/Pid.B/2021/PN.
    ;Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa MANUEL SALSINA SOARES AlsSALSINA, saksi korban Esterlika Mali Als Ester mengalami lukaluka sebagaimana yang diterangkandalam Visum Et Repertum Nomor : RSU.066.8/3/III/2021, tertanggal 17 Maret 2021 yang dibuatdan ditandatangani oleh dokter Florensia S. Bitin Berek, dokter pada RSUD Atambua, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Hasil Pemeriksaan :1.
    Atb 15Menimbang, bahwa luka tersebut mengakibatkan saksi korban ESTERLIKA MALI sempatberhalangan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu dan namun luka tersebut tidak mengancam nyawa dan tidak menyebabkan kecacatan.