Ditemukan 1 data
10 — 0
MENETAPKAN
1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Yandri Armaika bin Etekson) dengan Pemohon II (Yesi Andriani binti Zaharuddin) yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 2010 di wilayah Kantor Urusan Agama KecamatanBungus Teluk Kabung Kota Padang Propinsi Sumatera Barat ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada
PENETAPANNomor 0223/Pdt.P/2016/PA.PdgAza Wes zDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Padang yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan majelis telah menjatuhkanpenetapan sebagai berikut dalam perkara Pengesahan Nikah yang diajukanoleh:Yandri Armaika bin Etekson, umur 30 tahun, agama Islam, pendidikanterakhir D.IV, pekerjaan Jualan, bertempat tinggal di JalanParak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang,Propinsi Sumatera Barat
Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatusBujang, berumur 24 tahun;Orang tua Pemohon I:Ayah: Etekson dan Ibu: Nuraini;sedangkan Pemohon II berstatus Gadis, umur 20 tahun,Orang tua Pemohon II:Ayah: Zaharuddin dan Ibu: Syafni;3. Bahwa antara Pemohon dan Pemohon II tidak ada hubungandarah dan tidak sesusuan serta memenuhi syarat dan tidak ada laranganuntuk melangsungkan pernikahan, baik menurut ketentuan hukum Islammaupun peraturan perundangundangan yang berlaku;4.
Menyatakan sah pernikahan Pemohon (Yandri Armaika bin Etekson)dengan Pemohon Il (Yesi Andriani binti Zaharuddin) yang dilaksanakanpada tanggal 21 Juli 2010 di wilayah Kantor Urusan Agama KecamatanBungus Teluk Kabung, Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat;Hal 9 dari 9 hal Pen. Nomor 0223/Pdt.P/2016/PA.Pdg3.