Ditemukan 1 data
20 — 13
Etkonul Asna als Blending Bin Barudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M.
Etkonul Asna als Blending Bin Barudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahanan ;
- Menetapkan barang
ETKONUL ASNA Als BLENDING Bin BARUDIN