Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-08-2021 — Putus : 09-09-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PA NGANJUK Nomor 298/Pdt.P/2021/PA.NGJ
Tanggal 9 September 2021 — Pemohon melawan Termohon
125
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan Pemohon (EVITYA DWI MURVITASARI binti MURSIDI) sebagai Wali dari adik kandungnya yang bernama DEVI TRIANA binti MURSIDI, perempuan, umur 15 tahun 4 bulan ;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 260.000,- ( dua ratus enam puluh ribu rupiah) ;