Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-07-2020 — Putus : 30-07-2020 — Upload : 30-07-2020
Putusan PT MANADO Nomor 3/PID.SUS-Anak/2020/PT MND
Tanggal 30 Juli 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
14265
  • p>M E N G A D I L I

    • Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
    • Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Melonguane tanggal 10 Juli 2020 Nomor: 3/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Mgn yang dimintakan banding;

    MENGADILI SENDIRI

    • Menyatakan Anak yang bernama EXCELDEO
    TAHULENDI BAWEDO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN KEKERASAN MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGAN ANAK;
  • Menjatuhkan pidana penjara kepada Anak EXCELDEO TAHULENDI BAWEDO selama 1 (satu) tahun penjara ;
  • Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali kalau dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan, Pelaku Anak sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir, terbukti
    suatu tindak pidana selama menjalani masa percobaan dan syarat khusus dilarang untuk mengendarai kendaraan bermotor selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan ;
  • Memerintahkan agar Anak segera dibebaskan dari tahanan;
  • Menetapkan selama menjalani pidana dengan syarat, Penuntut Umum untuk melakukan pengawasan dan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pembimbingan agar Pelaku Anak menepati persyaratan yang telah ditetapkan;
  • Menjatuhkan pidana Pelatihan Kerja kepada Anak EXCELDEO
    W27.PAS.PAS9.PK.01.05.1385, demi kepentingan yangterbaik bagi Anak, maka terhadap klien Exceldeo Tahulendi Bawedo, PembimbingKemasyarakatan menyarankan agar kiien dijatuhi pidana dengan syarat berupaPENGAWASAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Ayat 1 huruf ( b ) ke 3UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem peradilan Pidana Anak,dengan pertimbangan sebagai berikut:1.
    menyatakan kesanggupan mengawasi dan membimbingklien serta memohon diberikan kesempatan kepada klien untuk memperbaikiditi lagi dan sehingga menjadi anak yang lebih baik lagi;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta di persidangan, laporan hasilpenelitian kemasyarakatan Bapas atas nama x pembelaan Anak yang diajukan olehpenasihat hukumnya dan keterangan dari orangtua Anak yang pada intinya masihsanggup untuk membimbing, mendidik dan mengawasi dan juga berdasarkan fakta dipersidangan bahwa Anak Exceldeo
    agar Anak menepatipersyaratan yang telah ditetapkan;Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU No. 35Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002tentang Perlindungan Anak adalah kumulatif berupa penjara dan denda, danberdasarkan Pasal 71 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem PeradilanPidana Anak disebutkan apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatifberupa pidana penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja,maka terhadap Anak Exceldeo