Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2024 — Putus : 15-08-2024 — Upload : 16-08-2024
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 216/Pid.Sus/2024/PN Prp
Tanggal 15 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
AISYAH NURUL PERMATASARI
Terdakwa:
ARDIANTO Als ARDI Bin PARLINDUNGAN
53
  • karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantikan dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) tabung exitol