Ditemukan 2 data
200 — 81
Tergugat (verstek) ;Menimbang, bahwa dari keterangan Penggugat dalam persidanganbahwa Tergugat sebelum menikah dengan Penggugat mempunyai beberapaistri dan Penggugat merupakan istri yang ke sekian kalinya dan Penggugattidak mengetahui status perkawinan istriistri Tergugat sebelumnya;Menimbang, bahwa Majlis Hakim menilai gugatan Penggugatseharusnya melibatkan pihak istri Tergugat sebelumnya untuk dijadikan pihakuntuk memperjelas status perkawinan Tergugat sebelumnya;Tentang gugatan kurang pihak (Exsceptio
76 — 32
Bahwa Exsceptio dominii telan dikenal dalam Hukum AcaraPerdata yakni hukum materiil (materiele exceptie) yang termasuk dalamEksepsi Prosesual di luar eksepsi kompetensi sehingga eksepsi Tergugattelah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;4.