Ditemukan 1 data
DWI SETYADI, S.H., M.H.
Terdakwa:
AHMAD SAMSUL ARIADI Bin Alm MARJANI
21 — 0
bulan dan denda sebesar Rp. 300.000,- (tiga) ratus ribu rupiah) sdengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Memerintahkan pidana yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
-uang tunai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara,
- sebuah HP merk Extrteme