Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-06-2024 — Putus : 12-09-2024 — Upload : 13-09-2024
Putusan PN BANDUNG Nomor 504/Pid.Sus/2024/PN Bdg
Tanggal 12 September 2024 — Penuntut Umum:
ADHITYO PRIHAMBODO.P, SH
Terdakwa:
EXVAL KUSWIRA AFRIANA Bin AGUS SUPRIATNA
3415
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa : EXVAL KUSWIRA AFRIANA Bin AGUS SUPRIATNA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa : EXVAL KUSWIRA AFRIANA Bin AGUS SUPRIATNA oleh karena itu,