Ditemukan 29 data
112 — 41
-F.O.B,(T)
58 — 25
Menetapkan barang bukti berupa :- Copy Surat Agreement for Sale and Purchase of Coal F.O.B barge No. 001/SMP- ASPAC/IV/SP01 tanggal 28 Maret 2013; - Surat Agrement for Sale and Purchase of Coal F.O.B barge No. 001/SMP-ASPAC/IV/SP01 tanggal 4 April 2013; - Dokumentary Instruction tertanggal 1 April 2013 , 5 April 2013, 6 April 2013; - Shipping Instruction tanggal 14 Mei 2013; - Notulen Rapat tanggal 6 Mei 2013; - Foto copy bukti pembayaran dari PT.
Menyatakan barang bukti berupa : Copy Surat Agreement for sale and Purchase of Coal F.O.B bargeNo.001/SMPASPAC/IV/SPO1 tanggal 28 Maret 2013 ;e Surat Agreement for Sale and Purchase of Coal F.O.B barge No.001/SMPASPAC/IV/PSO1 tanggal 4 April 2013 ;e Dokumentary Instruction tertanggal 1 April 2013, 5 April 2013, 6 April2013;e Shipping Instruction tanggal 14 Mei 2013 ;e Notulen Rapat tanggal 6 Mei 2013 ;Foto copy bukti pembayaran dari PT.APMR kepada para penyediaTongkang berikut invoicenya ;12 lembar
Menetapkan barang bukti berupa : Copy Surat Agreement for Sale and Purchase of Coal F.O.B bargeNo. 001/SMP ASPAC/IV/SP01 tanggal 28 Maret 2013; Surat Agrement for Sale and Purchase of Coal F.O.B barge No.001/SMPASPAC/IV/SP01 tanggal 4 April 2013; Dokumentary Instruction tertanggal 1 April 2013 , 5 April 2013, 6April 2013; Shipping Instruction tanggal 14 Mei 2013; Notulen Rapat tanggal 6 Mei 2013; Foto copy bukti pembayaran dari PT.
Menetapkan barang bukti berupa : Copy Surat Agreement for Sale and Purchase of Coal F.O.Bbarge No. 001/SMP ASPAC/IV/SP01 tanggal 28 Maret 2013; Surat Agrement for Sale and Purchase of Coal F.O.B bargeNo. 001/SMPASPAC/IV/SP01 tanggal 4 April 2013; Dokumentary Instruction tertanggal 1 April 2013 , 5 April 2013,6 April 2013; Shipping Instruction tanggal 14 Mei 2013; Notulen Rapat tanggal 6 Mei 2013; Foto copy bukti pembayaran dari PT.
76 — 50
Menetapkan barang bukti berupa :- Copy Surat Agreement for Sale and Purchase of Coal F.O.B barge No. 001/SMP- ASPAC/IV/SP01 tanggal 28 Maret 2013; - Surat Agrement for Sale and Purchase of Coal F.O.B barge No. 001/SMP- ASPAC/IV/SP01 tanggal 4 April 2013; - Dokumentary Instruction tertanggal 1 April 2013 , 5 April 2013, 6 April 2013; - Shipping Instruction tanggal 14 Mei 2013; - Notulen Rapat tanggal 6 Mei 2013; - Foto copy bukti pembayaran dari PT.
terdakwa Hartoyo Nugroho Adi bersalah bersamasama melakukantindak pidana Penipuan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dalam dakwaan kesatu ;Menjatuhkan pidan aterhadap terdakwa Hartoyo Nuhroho adi berupa pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetapditahan ;Menyatakan barang bukti berupa : Copy Surat Agreement for sale and Purchase of Coal F.O.B
barge No.001/SMP ASPAC/IV/SPO1 tanggal 28 Maret 2013 ; Surat Agreement for Sale and Purchase of Coal F.O.B barge No.001/SMPASPAC/IV/PSO1 tanggal 4 April 2013 ; Dokumentary Instruction tertanggal 1 April 2013, 5 April 2013, 6 April 2013; Shipping Instruction tanggal 14 Mei 2013 ; Notulen Rapat tanggal 6 Mei 2013 ; Foto copy bukti pembayaran dari PT.APMR kepada para penyedia Tongkangberikut invoicenya ; 12 lembar fotocopy bukti percakapan email sejak tanggal 4 April 2013 hinggatanggal 30 Mei 2013
Satria Maharani Perkasa nomor 001/SMPIIV2013 dan Terdakwa tidakpernah menandatangani surat tersebut;Bahwa CV.SMP sudah menerima DP dari APMR, namun APMR belummembayar yang 305 sesuai kontrak;Bahwa Terdakwa sampai saat ini belum menerima gaji dari CV.SMP;Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti yang telahdikenali dan dibenarkan oleh yang bersangkutan berupa :Surat Agreement for Sale and Purchase of Coal F.O.B barge No. 001/SMPASPAC/IV/SP01 tanggal 28 Maret 2013;Invoice CV.
Maharani Perkasa tanggal 1 April 2013, berikut bukti transfer PT.APMR melalui bank BCA tanggal 1 April 2015;Surat Agreement for Sale and Purchase of Coal F.O.B barge No. 001/SMPASPAC/IV/SP01 tanggal 4 April 2013;Invoice CV.
Menetapkan barang bukti berupa : Copy Surat Agreement for Sale and Purchase of Coal F.O.B barge No. 001/SMPASPAC/IV/SP01 tanggal 28 Maret 2013; Surat Agrement for Sale and Purchase of Coal F.O.B barge No. 001/SMPASPAC/NV/SP01 tanggal 4 April 2013; Dokumentary Instruction tertanggal 1 April 2013 , 5 April 2013, 6 April 2013; Shipping Instruction tanggal 14 Mei 2013; Notulen Rapat tanggal 6 Mei 2013; Foto copy bukti pembayaran dari PT.
67 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terdakwa Hartoyo Nugroho Adi bersalah bersamasamamelakukan tindak pidana Penipuan, sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dalamdakwaan kesatu;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hartoyo Nuhroho Adi berupapidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangiselama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintahTerdakwa tetap ditahan;Menyatakan barang bukti berupa: Copy Surat Agreement for Sale and Purchase of Coal F.O.B
BargeNomor 001/SMPASPAC/IV/SPO1 tanggal 28 Maret 2013; Surat Agreement for Sale and Purchase of Coal F.O.B Barge Nomor001/SMPASPAC/IV/PSO1 tanggal 4 April 2013; Dokumentary Instruction tertanggal 1 April 2013, 5 April 2013, 6 April2013; Shipping Instruction tanggal 14 Mei 2013; Notulen Rapat tanggal 6 Mei 2013; Foto copy bukti pembayaran dari PT.
Putusan Nomor 479 K/Pid/2016Menetapkan barang bukti berupa:Copy Surat Agreement for Sale and Purchase of Coal F.O.B BargeNomor 001/SMPASPAC/IV/SP01 tanggal 28 Maret 2013;Surat Agrement for Sale and Purchase of Coal F.O.B Barge Nomor001/SMPASPAC/IV/SP01 tanggal 4 April 2013;Dokumentary Instruction tertanggal 1 April 2013, 5 April 2013, 6 April2013;Shipping Instruction tanggal 14 Mei 2013;Notulen Rapat tanggal 6 Mei 2013;Foto copy bukti pembayaran dari PT.
Menetapkan barang bukti berupa:Copy Surat Agreement for Sale and Purchase of Coal F.O.B BargeNomor 001/SMP ASPAC/IV/SP01 tanggal 28 Maret 2013;Surat Agrement for Sale and Purchase of Coal F.O.B Barge Nomor001/SMPASPAC/IV/SP01 tanggal 4 April 2013;Dokumentary Instruction tertanggal 1 April 2013, 5 April 2013, 6 April2013;Shipping Instruction tanggal 14 Mei 2013;Notulen Rapat tanggal 6 Mei 2013;Foto copy bukti pembayaran dari PT.
96 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
:*Jika katakata suatu perjanjian jelas, tidak diperkenankan untukmenyimpang daripadanya dengan jalan penafsiranBahwa dalam Ayat 11 huruf (a) Lampiran F Kontrak Karya telahjelas tertulis F.O.B. tempat pengapalan di Indonesia" dan tidakdapat ditafsirkan lain sehingga menurut pendapat Hakim AnggotaDrs.
Didi Hardiman, Ak., frasa "F.O.B. tempat pengapalan diIndonesia menjelaskan perihal syarat penjualan/penyerahanproduk, bukan hanya merupakan jumlah yang harus dicantumkanoleh Pemohon Banding dalam peredaran usahanya;Bahwa menurut pendapat Hakim Anggota Drs. Didi Hardiman, Ak.
(a) penghasilan kotor yang diterima atau diperoleh daripenjualan hasil produksi atas dasar F.O.B. tempatpengapalan di Indonesia berdasarkan ketentuanketentuan yang dirumuskan dalam Pasal 11 dariPersetujuan ini."
bahwa Pasal 1342 Kitab UndangUndang Hukum Perdatamenyebutkan :"Jika katakata suatu perjanjian jelas, tidak diperkenankan untukmenyimpang daripadanya dengan jalan penafsiranbahwa daSam Ayat 11 huruf (a) Lampiran T Kontrak Karya telahjelas tertulis F.O.B. tempat pengapalan di Indonesia dan tidakdapat ditafsirkan lain sehingga menurut pendapat Hakim AnggotaDrs, Didi Hardiman, Ak., frasa F.O.B. tempat pengapalan diIndonesia menjelaskan perihal syarat penjuaian/penyerahanproduk, bukan hanya merupakan
Putusan Nomor 1792/B/PK/PJK/2016(a) penghasilan kotor yang diterima atau diperoleh daripenjualan hasil produksi atas dasar F.O.B. tempatpengapalan di Indonesia berdasarkan ketentuanketentuan yang dirumuskan dalam Pasal 11 dariPersetujuan ini."
423 — 219
Penghasilan Kotor berarti semua jumlah, selain dari pendapatan yangdikecualikan ditetapbkan menurut undangundang dan peraturanperaturan yangberlaku pada tanggal ditandatangani persetujuan ini, dibayar kepada atau yangdiperoleh perusahaan, termasuk:(a) penghasilan kotor yang diterima atau diperoleh dari penjualan hasil produksiatlas dasar F.O.B. tempat pengapalan di Indonesia berdasarkan ketentuanketentuan yang dirumuskan dalam Pasal 11 dari Persetujuan ini.bahwa menurut pendapat Majelis, definisi
Penghasilan Kotor berarti semua jumlah, selain dari pendapatan yangdikecualikan ditetapbkan menurut undangundang dan peraturanperaturan yangberlaku pada tanggal ditandatangani persetujuan ini, dibayar kepada atau yangdiperoleh perusahaan, termasuk:(a) penghasilan kotor yang diterima atau diperoleh dari penjualan hasil produksiatlas dasar F.O.B. tempat pengapalan di Indonesia berdasarkan ketentuanketentuan yang dirumuskan dalam Pasal 11 dari Persetujuan ini.bahwa Pasal 1342 Kitab UndangUndang Hukum
Didi Hardiman, Ak., frasa F.O.B. tempatpengapalan di Indonesia menjelaskan perihal syarat penjualan/penyerahanproduk, bukan hanya merupakan jumlah yang harus dicantumkan oleh PemohonBanding dalam Peredaran Usahanya.bahwa menurut pendapat Hakim Anggota Drs.
100 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 941 K/Pdt/2011Rekonpensi, telah terbukti 15 % uang muka dari total tonase terkumpulbatubara dikalikan harga F.O.B" ini berarti tergugat rekonpensi mempunyaikeharusan untuk mengumpulkan batubara dari total tonase yang terkumpulsebanyak @ 8.000 Mt/shipment dengan harga Rp.250.000.
Tergugat harus terlebih dahulu mengumpulkan/menyediakanbatu bara yang akan dijual dan siap dikapalkan f.o.b, sedangkan terbuktibahwa Tergugat belum menyediakan/mengumpulkan batu bara tersebutsebagaimana diperjanjikan oleh kedua pihak ;2.
72 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
merupakan tanggung jawab buyerdan bukan tanggung jawab Pemohon Peninjauan Kembali yangdikaitkan dengan ketentuan penggunaan syarat penyerahan FOB, (d)berdasarkan dokumen invoice balk berupa Provisional Invoice maupunFinal Invoice, nilai yang tercantum dalam Invoice tersebut adalah nilaiF.O.B. seperti yang juga tercantum di PEB, tidak ada satupun yangmenyebutkan nilai Freight ataupun /nsurance; (e) merujuk padaketentuan Incoterms (International Commercial Terms) yang dimaksuddengan syarat penyerahan F.O.B
219 — 55
Price Terms : F.O.B Cilacap Indonesia ;d. Total Amount : USD 572.000, (United States DollarsFive Hundred Seventy Two ThousandOnly) ;e. Packing Terms : In Bulk ;f. Port of Loading : Cilacap, Indonesia Port ;Port of Destination : Rizhao Port, China ;Time of Shipment : March 2004 ; (Bukti P 1)2.
57 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Besarnya jumlah royalti yang harus dibayar adalah 3 % yang dihitung daripenjualan barang (F.O.B. Basis) dan untuk service dihitung dari biaya servicesetelah dikurangi dengan masingmasing pengurang untuk penjualan produkdan pemberian jasa;j.
60 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Besarnya jumlah royalti yang harus dibayar adalah 3 % yang dihitung daripenjualan barang (F.O.B. Basis) dan untuk service dihitung dari biayaservice setelah dikurangi dengan masingmasing pengurang untukpenjualan produk dan pemberian jasa;j.
48 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Quantity (EOQ) dan biayapengiriman atau pemasaran ke masingmasing tujuan pengiriman;e Bahwa unsur produksi yang ada di Indonesia, Australia, China,Singapura, Afrika Selatan dapat menjual bebas produknya kenegara mana saja di seluruh dunia yang harganya sesuai denganmekanisme harga pasar / Arm's Lenght Price ;e Bahwa biaya pengiriman dan asuransi dari pabrik di Indonesiahingga ke negara tujuan terutama negaranegara Eropamerupakan tanggungan pembeli;e Bahwa penjualan ekspor dilaksanakan dengan syarat F.o.B
219 — 216 — Berkekuatan Hukum Tetap
berkesimpulan Pemohon Banding tidakdapat membuktikan bahwa volume variance sebagaipengurang tonase pada Provisional Invoice telah dihitungsecara tepat sebagai ukuran bagi jumlah yang diserahkan bagipengapalan ekspor atau penjualan dalam negeri;Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Lampiran Hayat 12 Kontrak Karya Pemerintah RI dengan PemohonBanding tanggal 2 Desember 1986, perhitungan pendapatankotor yang diterima atau diperoleh oleh Pemohon Banding daripenjualan hasil produksi atas dasar F.O.B
. tempat pengapalandi Indonesia sebagaimana ketentuan sebagai berikut:Pendapatan Kotor berarti semua jumlah, selain daripendapatan yang dibebaskan yang ditetapkan menurutundangundang dan peraturan yang berlaku pada tanggalpenandatanganan Persetujuan ini, yang dibayarkan kepadaatau yang diperoleh Perusahaan terdiri dari:(a) Pendapatan kotor yang diterima atau diperoleh daripenjualan hasil produksi atas dasar F.O.B. tempatpengapalan di Indonesia berdasarkan ketentuanketentuanyang dirumuskan dalam Pasal
dalam pengakuan penjualan;Bahwa Terbanding berkesimpulan Pemohon Banding tidak pernahmenerima pengembalian Barang Kena Pajak sehingga tidak adaretur serta mekanisme yang seharusnya digunakan oleh PemohonBanding adalah Faktur Pajak Pengganti;Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Lampiran Hayat 12 Kontrak Karya Pemerintah RI dengan Pemohon Bandingtanggal 2 Desember 1986, perhitungan pendapatan kotor yangditerima atau diperoleh oleh Pemohon Banding dari penjualanhasil produksi atas dasar F.O.B
. tempat pengapalan di Indonesiasebagaimana ketentuan sebagai berikut:Pendapatan Kotor berarti semua jumlah, selain dari pendapatanyang dibebaskan yang ditetapbkan menurut undangundang danperaturan yang berlaku pada tanggal penandatangananPersetujuan ini yang dibayarkan kepada atau yang diperolehPerusahaan terdiri dari:(a) Pendapatan kotor yang diterima atau diperoleh daripenjualan hasil produksi atas dasar F.O.B. tempatHalaman 156 dari 186 halaman Putusan Nomor 1589/B/PK/PJK/201 7pengapalan di Indonesia
47 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Quantity (EOQ) dan biayapengiriman atau pemasaran ke masingmasing tujuanpengiriman;e Bahwa unsur produksi yang ada di Indonesia, Australia, China,Singapura, Afrika Selatan dapat menjual bebas produknya kenegara mana saja di seluruh dunia yang harganya sesuai denganmekanisme harga pasar/Arm's Lenght Price;e Bahwa biaya pengiriman dan asuransi dari pabrik di Indonesiahingga ke negara tujuan terutama negaranegara Eropamerupakan tanggungan pembeli:e Bahwa penjualan ekspor dilaksanakan dengan syarat F.o.B
47 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Order Quantity (EOQ) dan BiayaPengiriman atau Pemasaran ke masingmasing tujuanpengiriman; Bahwa unsur produksi yang ada di Indonesia, Australia, China,Singapura, Afrika Selatan dapat menjual bebas produknya kenegara mana saja di seluruh dunia yang harganya sesuai denganmekanisme harga pasar/arms lenght price; Bahwa Biaya Pengiriman dan Asuransi dari pabrik di Indonesiahingga ke negara tujuan terutama negaranegara Eropamerupakan tanggungan pembeli; Bahwa penjualan ekspor dilaksanakan dengan syarat F.o.B
228 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapatmembuktikan bahwa volume variance sebagai pengurang tonase padaprovisional invoice telah dihitung secara tepat sebagai ukuran bagijumlah yang diserahkan bagi pengapalan ekspor atau penjualan dalamnegeri;Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Lampiran H ayat 12Kontrak Karya Pemerintah RI dengan Pemohon Banding tanggal 2Desember 1986, perhitungan pendapatan kotor yang diterima ataudiperoleh oleh Pemohon Banding dari penjualan hasil produksi atasdasar F.O.B
. tempat pengapalan di Indonesia sebagaimana ketentuansebagai berikut:Pendapatan Kotor berarti semua jumlah, selain dari pendapatan yangdibebaskan yang ditetapbkan menurut undangundang dan peraturanyang berlaku pada tanggal penandatanganan Persetujuan ini, yangdibayarkan kepada atau yang diperoleh Perusahaan terdiri dari:(a) Pendapatan kotor yang diterima atau diperoleh dari penjualan hasilproduksi atas dasar F.O.B. tempat pengapalan di Indonesiaberdasarkan ketentuanketentuan yang dirumuskan dalam
Putusan Nomor 1499/B/PK/PJK/2017Bahwa Terbanding berkesimpulan Pemohon Banding tidak pernahmenerima pengembalian Barang Kena Pajak sehingga tidak ada returserta mekanisme yang seharusnya digunakan oleh PemohonBanding adalah Faktur Pajak Pengganti;Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Lampiran H ayat12 Kontrak Karya Pemerintah RI dengan Pemohon Banding tanggal 2Desember 1986, perhitungan pendapatan kotor yang diterima ataudiperoleh oleh Pemohon Banding dari penjualan hasil produksi atasdasar F.O.B
. tempat pengapalan di Indonesia sebagaimanaketentuan sebagai berikut:Pendapatan Kotor berarti semua jumlah, selain dari pendapatanyang dibebaskan yang ditetapbkan menurut undangundang danperaturan yang berlaku pada tanggal penandatanganan Persetujuanini yang dibayarkan kepada atau yang diperoleh Perusahaan terdiridari:(a) Pendapatan kotor yang diterima atau diperoleh dari penjualanhasil produksi atas dasar F.O.B. tempat pengapalan di Indonesiaberdasarkan ketentuanketentuan yang dirumuskan dalam
218 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapatmembuktikan bahwa volume variance sebagai pengurang tonasepada provisional invoice telah dihitung secara tepat sebagai ukuranbagi jumlah yang diserahkan bagi pengapalan ekspor atau penjualandalam negeri;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Lampiran H ayat12 Kontrak Karya Pemerintah RI dengan Pemohon Banding tanggal 2Desember 1986, perhitungan pendapatan kotor yang diterima ataudiperoleh oleh Pemohon Banding dari penjualan hasil produksi atasdasar F.O.B
. tempat pengapalan di Indonesia sebagaimanaketentuan sebagai berikut:Pendapatan Kotor berarti semua jumlah, selain dari pendapatanyang dibebaskan yang ditetapbkan menurut undangundang danperaturan yang berlaku pada tanggal penandatanganan Persetujuanini, yang dibayarkan kepada atau yang diperoleh Perusahaan terdiridari:(a) Pendapatan kotor yang diterima atau diperoleh dari penjualanhasil produksi atas dasar F.O.B. tempat pengapalan di Indonesiaberdasarkan ketentuanketentuan yang dirumuskan dalam
diterima ataudiperoleh oleh Pemohon Banding dari penjualan hasil produksi atas dasarF.O.B. tempat pengapalan di Indonesia sebagaimana ketentuan sebagaiberikut:Pendapatan Kotor berarti semua jumlah, selain dari pendapatan yangdibebaskan yang ditetapbkan menurut undangundang dan peraturan yangberlaku pada tanggal penandatanganan Persetujuan ini yang dibayarkankepada atau yang diperoleh Perusahaan terdiri dari:(a) Pendapatan kotor yang diterima atau diperoleh dari penjualan hasilproduksi atas dasar F.O.B
221 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapatmembuktikan bahwa volume variance sebagai pengurang tonasepada provisional invoice telah dihitung secara tepat sebagaiukuran bagi jumlah yang diserahkan bagi pengapalan ekspor ataupenjualan dalam negeri;Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Lampiran Hayat 12 Kontrak Karya Pemerintah RI dengan Pemohon Bandingtanggal 2 Desember 1986, perhitungan pendapatan kotor yangditerima atau diperoleh oleh Pemohon Banding dari penjualanhasil produksi atas dasar F.O.B
. tempat pengapalan di Indonesiasebagaimana ketentuan sebagai berikut:Pendapatan Kotor berarti semua jumlah, selain dari pendapatanyang dibebaskan yang ditetapbkan menurut undangundang danperaturan yang berlaku pada tanggal penandatangananPersetujuan ini, yang dibayarkan kepada atau yang diperolehPerusahaan terdiri dari:(a) Pendapatan kotor yang diterima atau diperoleh dari penjualanhasil produksi atas dasar F.O.B. tempat pengapalan diIndonesia berdasarkan ketentuanketentuan yang dirumuskandalam
hasil produksi atas dasarF.O.B. tempat pengapalan di Indonesia sebagaimana ketentuan sebagaiberikut:Pendapatan Kotor berarti semua jumlah, selain dari pendapatan yangdibebaskan yang ditetapbkan menurut undangundang dan peraturan yangberlaku pada tanggal penandatanganan Persetujuan ini yang dibayarkankepada atau yang diperoleh Perusahaan terdiri dari:Halaman 150 dari 194 halaman Putusan Nomor 1500/B/PK/PJK/2017(a) Pendapatan kotor yang diterima atau diperoleh dari penjualan hasilproduksi atas dasar F.O.B
213 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
berkesimpulan Pemohon Banding tidakdapat membuktikan bahwa volume variance sebagaipengurang tonase pada provisional invoice telah dihitungsecara tepat sebagai ukuran bagi jumlah yang diserahkan bagipengapalan ekspor atau penjualan dalam negeri;Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Lampiran Hayat 12 Kontrak Karya Pemerintah RI dengan PemohonBanding tanggal 2 Desember 1986, perhitungan pendapatankotor yang diterima atau diperoleh oleh Pemohon Banding daripenjualan hasil produksi atas dasar F.O.B
. tempat pengapalandi Indonesia sebagaimana ketentuan sebagai berikut:Pendapatan Kotor berarti semua jumlah, selain daripendapatan yang dibebaskan yang ditetapkan menurutundangundang dan peraturan yang berlaku pada tanggalpenandatanganan Persetujuan ini, yang dibayarkan kepadaatau yang diperoleh Perusahaan terdiri dari:(a) Pendapatan kotor yang diterima atau diperoleh daripenjualan hasil produksi atas dasar F.O.B. tempatpengapalan di Indonesia berdasarkan ketentuanketentuanyang dirumuskan dalam Pasal
79 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
price in the controlledtransaction.Hal ini menunjukkan pada saat menerapkanmetode CUP, harga dan kondisi transaksimerupakan hal yang perlu diteliti pada saatmeneliti kewajaran harga transfer.Paragraph 2.19 OECD Transfer PricingGuidelines (TP Guidelines);One illustrative case where adjustments maybe required is where the circumstancessurrounding controlled and uncontrolled salesare identical, except for the fact that thecontrolled sales price is a delivered price andthe uncontrolled sales are made f.o.b