Ditemukan 1 data
11 — 0
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberikan dispensasi kepada Anak Para Pemohon yang bernama DITA HANUM FAADHILATIN yang lahir di Sleman pada tanggal 17 April 2007 untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang pria bernama PHILAR WIGUNA;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);