Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-03-2018 — Putus : 24-05-2018 — Upload : 02-08-2018
Putusan PA BANJARMASIN Nomor 0424/Pdt.G/2018/PA.Bjm
Tanggal 24 Mei 2018 — Pemohon:
Fachriazie Rusdianto bin H. M. Azizie
Termohon:
Putri Alia binti H. Abdul Chaliq
110
  • M E N G A D I L I

    Dalam Konvensi :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Fachriazie Rusdianto bin H. M. Azizie) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Putri Alia binti H.
    Abdul Chaliq) di depan sidang Pengadilan Agama Banjarmasin;
  • Dalam Rekonvensi :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
    2. Menetapkan hak asuh anak hasil perkawinan Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama Aqilla Amira Azatri binti Fachriazie Rusdianto lahir di Banjarmasin pada tanggal 16 Agustus 2009 diberikan kepada Penggugat Rekonvensi, dan Penggugat Rekonvensi wajib memberi kesempatan kepada Tergugat Rekonvensi untuk
      menemui dan membawa kedua tersebut berjalan-jalan;
    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi :

    3.1.Nafkah selama masa iddah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);

    3.2.Mutah sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);

    3.3.Nafkah anak hasil perkawinan Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama Aqilla Amira Azatri binti Fachriazie Rusdianto lahir di Banjarmasin pada tanggal

    Pemohon:
    Fachriazie Rusdianto bin H. M. Azizie
    Termohon:
    Putri Alia binti H. Abdul Chaliq