Ditemukan 1 data
Fachriazie Rusdianto bin H. M. Azizie
Termohon:
Putri Alia binti H. Abdul Chaliq
11 — 0
M E N G A D I L I
Dalam Konvensi :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Fachriazie Rusdianto bin H. M. Azizie) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Putri Alia binti H.
Abdul Chaliq) di depan sidang Pengadilan Agama Banjarmasin;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menetapkan hak asuh anak hasil perkawinan Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama Aqilla Amira Azatri binti Fachriazie Rusdianto lahir di Banjarmasin pada tanggal 16 Agustus 2009 diberikan kepada Penggugat Rekonvensi, dan Penggugat Rekonvensi wajib memberi kesempatan kepada Tergugat Rekonvensi untuk
menemui dan membawa kedua tersebut berjalan-jalan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi :
Dalam Rekonvensi :
3.1.Nafkah selama masa iddah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
3.2.Mutah sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
3.3.Nafkah anak hasil perkawinan Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama Aqilla Amira Azatri binti Fachriazie Rusdianto lahir di Banjarmasin pada tanggal
Pemohon:
Fachriazie Rusdianto bin H. M. Azizie
Termohon:
Putri Alia binti H. Abdul Chaliq