Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2019 — Putus : 03-03-2020 — Upload : 09-03-2020
Putusan PN MEDAN Nomor 3041/Pid.Sus/2019/PN Mdn
Tanggal 3 Maret 2020 — Penuntut Umum:
UCOK YOANTHA.SH
Terdakwa:
FACHRRURAZI
153
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa FACHRRURAZI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa FACHRRURAZI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan