Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-02-2017 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2815 K/PID.SUS/2016
Tanggal 14 Februari 2017 — FADIMUN PUTRA MANU alias FADI
8842 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FADIMUN PUTRA MANU alias FADI
    PUTUSANNomor 2815 K/PID.SUS/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara pidana khusus pada tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama : FADIMUN PUTRA MANU alias FADI;Tempat lahir : Kupang;Umur/tanggal lahir : 21 tahun/05Oktober 1995;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Tidar Blok A Nomor 12, RT.42, RW.14,Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima,Kota Kupang;Agama : Kristen Protestan
    Menyatakan Terdakwa Fadimun Putra Manu alias Fadi telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamelakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anakmelakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang diaturdan diancam pidana sesuai Pasal 81 Ayat (2) UndangUndang Nomor 35Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan alternatif keduaPenuntut Umum;2.
    Menyatakan Terdakwa Fadimun Putra Manu alias Fadi terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tipu muslihat,serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhandengannyasebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2.
    Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa Fadimun Putra Manu alias Fadidengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana dendasebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6(enam) bulan;3.
    Putusan Nomor 2815 K/PID.SUS/2016Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi Kupangtersebut telahdiberitahukan kepada Terdakwa Fadimun Putra Manu alias Fadi tanggal07Oktober 2016 dan Terdakwa Fadimun Putra Manu alias Fadi mengajukanpermohonan kasasi pada tanggal 11 Oktober 2016 serta Memori Kasasinyatelah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal19Oktober 2016, dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasanalasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara
Register : 13-06-2016 — Putus : 01-09-2016 — Upload : 09-09-2016
Putusan PN KUPANG Nomor 148/Pid.Sus/2016/PN.Kpg
Tanggal 1 September 2016 — FADIMUN PUTRA MANU alias FADI
7935
  • Menyatakan Terdkawa FADIMUN PUTRA MANU Alias FADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua ;2.
    Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa FADIMUN PUTRA MANU Alias FADI dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    FADIMUN PUTRA MANU alias FADI
    Kupang Nomor : 148/Pid.Sus/2016/PN.Kpg tanggal 13 Juni 2016 tentang penunjukanMajelis Hakim ;e Penetapan Majelis Hakim Nomor: 148/Pid.Sus/2016/PN.Kpg tanggal14 Juni 2016 tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa FADIMUN
    Hakimmenjatuhnkan hukuman yang seringanringannya karena terdakwa menyesaliperbuatannya, belum pernah dihukum dan tidak akan mengulangi perbuatannyalagi dan ingin melanjutkan sekolah lagi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanPenasihat Hukum Terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknyamenyatakan tetap pada tuntutannya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Dakwaan:KESATUBahwa terdakwa FADIMUN
    Pada pemeriksaan alat kelamin ditemukanrobekan lama sampai dasar arah jam sepuluh, jam sembilan, jam delapan, jamtujuh, tidak sampai dasar arah jam tiga dan robekan baru tidak sampai dasararah jam empat.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal81 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 76D UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undangundang Nomor: 23Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.ATAUKEDUABahwa terdakwa FADIMUN PUTRA MANU alias FADI pada hari
    Menyatakan Terdkawa FADIMUN PUTRA MANU Alias FADI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tipumuslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukanpersetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan AlternatifKedua ;2.
    Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa FADIMUN PUTRA MANU AliasFADI dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidanadenda sebesar Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Register : 03-11-2023 — Putus : 16-11-2023 — Upload : 16-11-2023
Putusan PN KUPANG Nomor 687/Pdt.P/2023/PN Kpg
Tanggal 16 Nopember 2023 — Pemohon:
1.Fadimun Putra Manu
2.Yusni Wila Kota
1623
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon ;
    2. Menetapkan 1 (satu) orang anak yang bernama JAYLEN GEVARIEL MANU lahir di Kupang tanggal 05 Juni 2021 sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor: 5371-LT-15082022 tertanggal 19 Agustus 2022adalah anak sah dari Ikatan Perkawinan yang sah antara FADIMUN PUTRA MANU dengan YUSNI WILA KOTA;
    3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan Dan
    Pemohon:
    1.Fadimun Putra Manu
    2.Yusni Wila Kota