Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-05-2015 — Putus : 09-07-2015 — Upload : 07-09-2015
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 87/Pid.B/2015/PN Gst
Tanggal 9 Juli 2015 — FADOLOSA LAIA Alias AMA YAA
247
  • Menyatakan Terdakwa FADOLOSA LAIA Als AMA YAA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.
    FADOLOSA LAIA Alias AMA YAA
    Menyatakan terdakwa FADOLOSA LAIA Als AMA YAA telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal351 ayat (1) KUHPidana ;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa FADOLOSA LAIA AlsAMA YAA selama 4 (empat) bulan dikurangkan seluruhnya selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agarterdakwa tetap di tahan;3.
    Nias Selatan, tepatnya di depan rumah saksi korban;e Bahwa Terdakwa memukul dan dan mencekik saksi korban dengan caramenarik tangan saksi korban keluar rumah saksi korban sehingga saksi korbanjatuh diteras rumah saksi korban kemudian INA SOZI datang menolong saksikorban dengan membantu mengangkat, namun kembali FADOLOSA LAIA AlsAMA YAA kembali mencekik leher belakang saksi korban dan mendorongsaksi korban sehingga saksi korban terjatuh kembali ketanah dengan posisiterlungkup, Kemudian FADOLOSA LAIA
    FADOLOSA LAIA Als AMA YAAkembali mencekik leher belakang saksi korban dan mendorong saksi korbansehingga saksi korban terjatuh kembali ketanah dengan posisi terlungkup,kemudian FADOLOSA LAIA Als AMA YAA melempar saksi korban denganpasir bercampur dengan batu yang berada didepan rumah saksi korbansehingga mengenai kepala saksi korban yang mengakibatkan kepala sakit,kemudian datang RADIUS BUULOLO membawa FADOLOSA LAIA Als AMAYAA ke rumahnya, namun setelah itu saksi korban pergi ke rumah kepala desauntuk
    Nias Selatan, tepatnya di depan rumah saksi korban;Bahwa Terdakwa memukul dan dan mencekik saksi korban dengan caramenarik tangan saksi korban keluar rumah saksi korban sehingga saksi korbanjatuh diteras rumah saksi korban kemudian INA SOZI datang menolong saksikorban dengan membantu mengangkat, namun kembali FADOLOSA LAIA AlsAMA YAA kembali mencekik leher belakang saksi korban dan mendorongsaksi korban sehingga saksi korban terjatuh kembali ketanah dengan posisiterlungkup, Kemudian FADOLOSA LAIA