Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-08-2015 — Upload : 21-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 439 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 28 Agustus 2015 — FAERRY LUMINTANG VS PT APLIKAS SERVIS PESONA
6437 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: FAERRY LUMINTANG tersebut;
    FAERRY LUMINTANG VS PT APLIKAS SERVIS PESONA
    Faerry Lumintang kepada Instansi yangbertanggungjawab di bidang Ketenagakerjaan, guna dilakukanpenyelesaian perselisihan di tingkat Tripartit melalui Surat Nomor 001/PHI/KHMFL/VII/2014 tanggal 3 Juli 2014 kepada Suku Dinas Tenaga Kerjadan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan Surat Nomor04/PHIKP/08/2014 Tanggal 8 Agustus 2014 (bukti P6 dan P7);Bahwa kemudian pegawai Mediator pada kantor Suku Dinas Tenaga Kerjadan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan telah mengeluarkandan
    Bahwa isi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat Nomor 252/Pdt.SusPHI/2014/PN.JKT.PST tanggal 12Februari 2015 dalam perkara Faerry Lumintang melawan PT Aplikas ServisPesona, diketahui oleh Pemohon Kasasi/Penggugat pada saat putusan a quodibacakan dalam persidangan tanggal 12 Februari 2015;2. Bahwa terhadap putusan tersebut, Pemohon telah menyatakan Kasasi padatanggal 3 Maret 2015 sesuai Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor24/Srt.KAS/PHI/2015/ PN.JKT.PST;3.
    karena sesuaiketentuan Pasal 7 ayat (5), (6) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004pendaftaran dimaksud untuk kepentingan eksekusi apabila salah satu pihaktidak melaksanakan isi Perjanjian Bersama a quo, dengan demikian alasanpermohonan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi tidak beralasan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas lagi pula ternyatabahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi FAERRY
Putus : 06-12-2017 — Upload : 08-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 154 PK/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 6 Desember 2017 — FAERRY LUMINTANG VS PT APLIKAS SERVIS PESONA
6830 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali FAERRY LUMINTANG, tersebut;
    FAERRY LUMINTANG VS PT APLIKAS SERVIS PESONA
    Faerry Lumintang kepada Instansi yangbertanggungjawab di bidang Ketenagakerjaan, guna dilakukanpenyelesaian perselisihan di tingkat Tripartit melalui Surat Nomor001/PHI/KHMFL/VII/2014 tanggal 3 Juli 2014 kepada Suku Dinas TenagaKerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan SuratNomor 04/PHIKP/08/2014 Tanggal 8 Agustus 2014 (bukti P6 dan P7);Bahwa kemudian pegawai Mediator pada kantor Suku Dinas Tenaga Kerjadan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan telah mengeluarkandan
    1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009;Bahwa pengakhiran hubungan kerja karena pensiun maka sesuai SuratPernyataan Bersama dan Penggugat telah menerima pembayaran dariTergugat sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, MahkamahAgung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yangdiajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali FAERRY
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali FAERRY LUMINTANG, tersebut;2.