Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-02-2021 — Upload : 18-05-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 126 B/Pdt.Sus-Arbt/2021
Tanggal 8 Februari 2021 — PT WAAGNER BIRO INDONESIA (WBI), DKK VS PT FAGIOLI LIFTING AND TRANSPORTATION INDONESIA
10491343 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT WAAGNER BIRO INDONESIA (WBI), DKK VS PT FAGIOLI LIFTING AND TRANSPORTATION INDONESIA
    ., Advokatpada Kantor Hukum Firdaus Bachtiar & Partners, beralamatdi Jalan Komplek Tiban Mas Blok B, Nomor 39, Sekupang,Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Juli2020,Pemohon Banding , Il dahulu Termohon Il, ;Lawan:PT FAGIOLI LIFTING AND TRANSPORTATIONHal 1 dari 10 hal Put.
    Fagioli Lifting & Transportation Indonesia, BADAPSKIdan PT. Waagner Biro Indonesia) apakah para pihak tersebut sebagaiHal 3 dari 10 hal Put. Nomor 126 B/Padt.SusArbt/2021Pemohon, Termohon dan Termohon II ataukah sebagai Penggugat,Tergugat dan Tergugat II;B. Pengadilan Negeri batam tidak berwenang mengadili karena Para Pihaksudah sepakat di dalam kontrak menunjuk Lembaga Arbitrase;C. Permohonan Pemohon error in persona;Dalam Eksepsi (Termohon Il):.
Register : 20-02-2020 — Putus : 25-06-2020 — Upload : 02-07-2020
Putusan PN BATAM Nomor 66/Pdt.G/2020/PN Btm
Tanggal 25 Juni 2020 — Penggugat:
PT Fagioli Lifting and Transportation Indonesia
Tergugat:
1.Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia
2.PT Waagner Biro Indonesia
869794
  • Penggugat:
    PT Fagioli Lifting and Transportation Indonesia
    Tergugat:
    1.Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia
    2.PT Waagner Biro Indonesia
    Fagioli Lifting & TransportationIndonesia menggunakan status Pihak sebagai Pemohon, Termohon dan Termohon Il. Ketidakjelasan status Para Pihak yang berperkara iniperlu diperjelas, karena menyangkut hukum acara.
    Fagioli Lifting &Transportation Indonesia dengan PT. Waagner Biro Indonesia melaluilembaga arbitrase, maka dengan demikian konsekuensi logisnyasegala ketentuan di atas mutatismutandis berlaku.2.
    Fagioli lifting &transportation indonesia, Badapski dan PT.
    Fagioli Lifting & TransportationIndonesia) tidak bersepakat untuk menyelesaikan sengketa arbitrase keBADAPSKI, oleh karena itu permohonan penyelesaian sengketa arbitraseKuasa Hukum PT.
    Fagioli Lifting & Transportation Indonesia)tidak bersepakat untuk menyelesaikan sengketa arbitrase ke BADAPSKI,oleh karena itu permohonan penyelesaian sengketa arbitrase KuasaHukum PT.