Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-02-2021 — Putus : 16-02-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 217/Pid.C/2021/PN Trk
Tanggal 16 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Gaguk Juni Fahono
173
  • Menyatakan Terdakwa Gaguk Juni Fahono, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp74.000,00 (tujuh puluh empat ribu rupiah), apabila pidana tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;

    3. Menetapkan

    barang bukti berupa:

    - 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama Gaguk Juni Fahono;

    Dikembalikan kepada Terdakwa;

    4. Membebankan biaya perkara perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Tugas Rulatno, SE
    Terdakwa:
    Gaguk Juni Fahono
    PUTUSANNomor 217/Pid.C/2021/ PN TrkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Trenggalek yang memeriksa dan mengadili perkaratindak pidana ringan, dengan acara pemeriksaan cepat, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap > Gaguk Juni Fahono;Tempat Lahir : Trenggalek;Umur atau Tanggal Lahir : 23 tahun/8 Juni 1997;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : RT.34 RW.06 Desa Tasikmadu KecamatanWatulimo Kabupaten Trenggalek
    Menyatakan Terdakwa Gaguk Juni Fahono, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar PenerapanProtokol Kesehatan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp74.000,00 (tujuh puluh empat ribu rupiah), apabiladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) hari;3. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama Gaguk Juni Fahono;Dikembalikan kepada Terdakwa;4.
Register : 16-02-2021 — Putus : 16-02-2021 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 217/Pid.C/2021/PN Trk
Tanggal 16 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Gaguk Juni Fahono
80
  • Menyatakan Terdakwa Gaguk Juni Fahono, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp74.000,00 (tujuh puluh empat ribu rupiah), apabila pidana tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;

    3. Menetapkan

    barang bukti berupa:

    - 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama Gaguk Juni Fahono;

    Dikembalikan kepada Terdakwa;

    4. Membebankan biaya perkara perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Tugas Rulatno, SE
    Terdakwa:
    Gaguk Juni Fahono