Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-03-2024 — Putus : 21-05-2024 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN SLEMAN Nomor 151/Pid.B/2024/PN Smn
Tanggal 21 Mei 2024 —
Terdakwa:
PUTRA FAHREDJA ACHMAD Als PUTRA Bin ACHMAD FARHAN (Alm)
3010
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa PUTRA FAHREDJA ACHMAD ALS PUTRA BIN ACHMAD FARHAN (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan, sebagaimana Dakwaan Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan
    Putra Fahredja Achmad tanggal 09 Januari 2024 yang dikeluarkan Raja Gadai alamat Jln. Kaliurang KM. 5,6 No. 4 Rt.01 Rw. 01 Kel. Caturtunggal Kec. Depok Kab. Sleman;
  • 1 (satu) lembar form permohonan transaksi utang piutang dengan jaminan gadai atasnama Putra Fahredja Achmad tertanggal 09 Januari 2024 dari PT Setia Indah Gadai yang dikeluarkan dari Raja Gadai alamat Jln. Kaliurang KM. 5,6 No. 4 Rt.01 Rw. 01 Kel. Caturtunggal Kec. Depok Kab.
    Putra Fahredja Achmad tanggal 09 Januari 2024 yang dikeluarkan Raja Gadai alamat Jln. Kaliurang KM. 5,6 No. 4 Rt.01 Rw. 01 Kel. Caturtunggal Kec. Depok Kab. Sleman.

Tetap terlampir dalam berkas perkara

6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2000,00 (dua ribu rupiah);


Terdakwa:
PUTRA FAHREDJA ACHMAD Als PUTRA Bin ACHMAD FARHAN (Alm)