Ditemukan 3 data
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
FAHRIZIN
4 — 2
Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
FAHRIZIN
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
FAHRIZIN
13 — 3
Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
FAHRIZINMENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa FAHRIZIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatimNo. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentangpenerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona VirusCisease (Covid19)" ;Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratusempat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti denganpidana kurungan
1.LALU MOHAMAD RASYIDI, S.H.
2.EDI SETIAWAN,S.H.
3.AGUS WIDIYONO
Terdakwa:
BURHANUDDIN als HAN ak MUSTARAM
65 — 38
FAHRIZIN, Sdr. PUTRA RAPENDRI,Sdr. MUHAMMAD SOLONG dan SDr.