Ditemukan 1 data
11 — 15
Mengabulkan permohonan Pemohon dengan Verstek;
3.Memberi izin kepada Pemohon (Arif Egie Fahrojhi bin Enjat H. M) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Adinda Tania Amara binti Amanta) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;
4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 591000,- ( lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);