Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-07-2013 — Upload : 09-06-2014
Putusan PN PONTIANAK Nomor 303/Pid.B/2013/PN. PTK
Tanggal 23 Juli 2013 — SUN SIA alias ASIA anak LIM LIAK PHIAU
276
  • Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagaiberikut :Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, bermula ketika terdakwa yangbekerja sebagai sales kepada saksi korban FERRY ALEXANDER FAJARY yangmempunyai usaha distributor pakaian jadi dengan upah/gaji setiap bulan sebesaar Rp.1.700.000, (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) adapun tugas terdakwa adalah melakukanpenagihan kepada tokotoko yang mengambil barang berupa pakaian/mengorder pakaianjadi untuk konsumen baik di dalam maupun
    luar daerah dimana sebelumnya parakonsumen terlebih dahulu memesan pakaian jadi kepada saksi korban FERRYALEXANDER FAJARY dan pembayarannya dapat dilakukan secara lunas, panjar ataumembayar (satu) bulan ke depan.
    Selanjutnya pada tanggal 26 April 2013 saksi korban FERRYALEXANDER FAJARY melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Poltabes Pontianakuntuk dilakukan proses lebih lanjut;Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban FERRY ALEXANDER FAJARYmenderita kerugian sebesar kurang lebih Rp. 10.370.000,(sepuluh juta tiga ratus tujuhpuluh ribu rupiah);Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374KUHP;Subsidair : Bahwa ia terdakwa SUN SIA alias ASIA anak LIM LIAK PHIAU pada hari yangsudah
    Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, bermula ketika terdakwa yangbekerja sebagai sales kepada saksi korban FERRY ALEXANDER FAJARY yangmempunyai usaha distributor pakaian jadi dengan upah/gaji setiap bulan sebesaar Rp.1.700.000, (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) adapun tugas terdakwa adalah melakukanpenagihan kepada tokotoko yang mengambil barang berupa pakaian/mengorder pakaianjadi untuk konsumen baik di dalam maupun