Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-10-2020 — Putus : 25-01-2021 — Upload : 25-01-2021
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 3855/Pdt.G/2020/PA.JT
Tanggal 25 Januari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
173
    1. Menetapkan Penggugat (Windari binti Harno Hadi Prasetyo) sebagai pemegang Hak Hadhanah atas anak bernama Faleen Anidya Sukendar lahir pada tanggal 25 Oktober 2010 dengan ketentuan Penggugat berkewajiban memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anaknya tersebut.
    2. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah hadlanah anak yang bernama Faleen Anindya Sukendar kepada Penggugat sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan 10 % setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatannya sampai anak tersebut dewasa dan mandiri.
    3. Menolak gugatan selebihnya.