Ditemukan 4 data
MARIA FALIDA NDAO
46 — 15
Pemohon:
MARIA FALIDA NDAOPENETAPANNomor 04/Pdt.P/2021/PN EndDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ende yang memeriksa dan mengadili perkara perdatadalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkarasebagai berikut:INDA YANI RYAN / MARIA FALIDA NDAO (Sesuai Penetapan PutusanNomor :41/Pdt.P/2020/PN End), Tempat/Tgl.
56 — 12
Falida Yusnaini, SH. Binti Anmad Amir, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut :e Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian;e Bahwa keterangan yang saksi berikan adalah benar;e Bahwa adanya kejadian kecelakaan lalu lintas;e Bhawa kejadianya pada Minggu tanggal 20 April 2014 sekira pukul 21.15Wib di jalan raya desa Bikang Kec. Toboali Kab.
Falida Yusnaini, Sh Binti Anmad Amir sebagai penumpang,malaju dari arah Pangkalpinang menuju arah Toboali, pada saat melintas di JI.Raya Desa Bikang tibatiba penglihatan terdakwa terganggu dan tidak dapatmelinat apaapa, sehingga mobil yang dikendarai terdakwa melewati garistengah pembatas jalan memakan jalur kendaraan lain dari arah yangberlawanan;Menimbang, bahwa dari arah yang berlawanan melintaslah seorangsuami yaitu Sdr. Cet yang berboncengan dengan istrinya yaitu Sdri.
15 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan sah pernikahan antara Pemohon I (Usep Mulyana bin Uci) dan Pemohon II (Laura Falida binti Eddy Sanusi) yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2013, di wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baros, Kota Sukabumi;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat
INDA YANI RYAN
34 — 19
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada PEMOHON untuk mengganti nama PEMOHON dari nama NDA YANI RYAN menjadi nama MARIA FALIDA NDAO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai penggantian \/perbaikan nama Pemohon dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan kepada Kantor Dinas Kependudukan Kabupate Ende paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya