Ditemukan 2 data
Anak Berhadapan dengan Hukum:
Yudha Faltahillah Bin Amarullah
75 — 43
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Anak Yudha Faltahillah Bin Amarullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya
- Menjatuhkan pidana kepada Anak Yudha Faltahillah Bin Amarullah tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7(tujuh) bulan dan pelatihan kerja di BLK Provinsi Kepulauan Riau di Jalan D.I Panjaitan
AKMAL, SH
Anak Berhadapan dengan Hukum:
Yudha Faltahillah Bin Amarullah
83 — 55
strong> A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum dan Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 40/Pid.Sus-Anak/2017/PN Tpg, tanggal 4 Januari 2018, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan lamanya penangkapan dan penahanan atas Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Yudha Faltahillah
bin Amarullah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Yudha Faltahillah bin Amarullah tetap ditahan ;
- Membebankan kepada Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);