Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-08-2019 — Putus : 25-09-2019 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 84/Pid.B/2019/PN Bnr
Tanggal 25 September 2019 —
Terdakwa:
FANDARU GUSTI PRATAMA ALIAS IFAN Bin AGUS TRIYONO
2117
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Fandaru Gusti Pratama alias Ifan Bin Agus Triyono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya

    • 1 (satu) buah KTP atas nama FANDARU GUSTI PRATAMA dengan nomor: 33040605004970001 yang dikeluarkan di Banjarnegara 23-10-2017;

    Dikembalikan kepada Terdakwa Fandaru Gusti Pratama Alias Ifan Bin Agus Triyono.


    Terdakwa:
    FANDARU GUSTI PRATAMA ALIAS IFAN Bin AGUS TRIYONO
Register : 14-03-2022 — Putus : 28-03-2022 — Upload : 28-03-2022
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 825/Pdt.G/2022/PA.Mr
Tanggal 28 Maret 2022 — Penggugat melawan Tergugat
98
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir ;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
    3. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Mohammad Rio Arista Deo Fandaru bin Waras) terhadap Penggugat (Ema Kurniaji binti Sutaji) ;
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah) ;