Ditemukan 2 data
Terdakwa:
FANDARU GUSTI PRATAMA ALIAS IFAN Bin AGUS TRIYONO
21 — 17
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Fandaru Gusti Pratama alias Ifan Bin Agus Triyono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
- 1 (satu) buah KTP atas nama FANDARU GUSTI PRATAMA dengan nomor: 33040605004970001 yang dikeluarkan di Banjarnegara 23-10-2017;
Dikembalikan kepada Terdakwa Fandaru Gusti Pratama Alias Ifan Bin Agus Triyono.
Terdakwa:
FANDARU GUSTI PRATAMA ALIAS IFAN Bin AGUS TRIYONO
9 — 8
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
- Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Mohammad Rio Arista Deo Fandaru bin Waras) terhadap Penggugat (Ema Kurniaji binti Sutaji) ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah) ;