Ditemukan 9 data
53 — 10
Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2015, warna putih merah type X1BO2NO4LO A/T No Pol ; H-5204-AGE, Noka : MH1JFP11XFK668592, Nosin : JFP1E1694363, atas nama STNK Siti Muzaroah Dikembalikan kepada saksi Nela Rofiatul Fandhilah binti Masiran;6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
memarkir sepeda motor Honda BeatNopol.H5204AGE miliknya di pekarangan rumahnya kemudian saksiNela Rofiatul Fandhilah mencuci sepeda motor tersebut.
Oleh karenamerasa haus, saksi Nela Rofiatul Fandhilah masuk ke dalam rumahuntuk minum. Pada saat saksi Nela Rofiatul Fandhilah masuk ke dalamrumah, sepeda motor dalam kondisi tidak dikunci stang lalu terdakwamasuk ke dalam pekarang rumah tersebut tanpa diketahui oleh saksiNela Rofiatul Fandhilah. Selanjutnya terdakwa mengambil sepeda motormilik saksi Nela Rofiatul Fandhilah tanpa seijin pemiliknya dengan caramenuntunnya ke arah jalan raya.
Setelah terdakwa menuntun sepedamotor tersebut kurang lebih 7 meter dari posisi semula, saksi NelaRofiatul Fandhilah keluar dari rumah dan memergoki perbuatan terdakwatersebut kemudian saksi Nela Rofiatul Fandhilah menarik sepeda motormiliknya namun terdakwa berusaha mempertahankannya.
Nela Rofiatul Fandhilah binti Masiran di bawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2016. sekira jam: 01.00Wib di depan rumah saksi di Dk. Pulo Rt. 05/04 Ds. Bakalrejo Kec.Guntur Kab.
Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2015, warna putih merahtype X1BO2NO4LO A/T No Pol ; H5204AGE, NokaMH1JFP11XFK668592, Nosin : JFP1E1694363, atas nama STNK SitiMuzaroahDikembalikan kepada saksi Nela Rofiatul Fandhilah binti Masiran;6.
9 — 13
Memberi izin kepada Pemohon (Muhammad Alif Wicaksono Bin Lamijan) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Umi Fandhilah Binti Pasidin) di depan sidang Pengadilan Agama Blora;
Memerintahkan kepada Pemohon (Muhammad Alif Wicaksono Bin Lamijan) untuk menyerahkan mutah, nafkah iddah, nafkah madliyah dan nafkah anak untuk bulan pertama sebagaimana pada angka 3.1, 3.2, 3.3 dan 3.4 tersebut kepada Termohon (Umi Fandhilah Binti Pasidin) paling lambat sesaat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talaknya kepada Termohon;