Ditemukan 1 data
3.Dini Nabillah
Terdakwa:
1.EDI PURWANTO alias EDI
2.YODRY FANGKYNO KARUNIA TAUK alias BAYU
61 — 26
MENGADILI:
- Menyatakan bahwa Terdakwa I EDI PURWANTO alias EDI dan Terdakwa II YODRY FANGKYNO KARUNIA TAUK alias BAYU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN sebagaimana dalam
dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I EDI PURWANTO alias EDI dan Terdakwa II YODRY FANGKYNO KARUNIA TAUK alias BAYU dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Tahun, dengan Pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda CB150R warna hitam dengan nomor polisi DK 5933 ADP, beserta STNK atas nama HENY SETYAWATI
Dikembalikan kepada Terdakwa II Yodry Fangkyno Karunia Tauk Alias Bayu.
- Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah) ;
3.Dini Nabillah
Terdakwa:
1.EDI PURWANTO alias EDI
2.YODRY FANGKYNO KARUNIA TAUK alias BAYU